

Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 bertambah. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan 9 orang tersangka baru dalam perkara yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL tersebut.
Dari 9 orang tersangka, telah melakukan penahanan terhadap 7 orang di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat keterangan pers pada Senin, 20 Januari 2025 menyampaikan tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup.
Kesembilan orang tersangka itu adalah para direktur dan direktur utama dari perusahaan yang bergerak di bidang gula. Adapun enam tersangka menjabat posisi direktur utama yaitu TWN (Direktur Utama PT Angels Product), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur).
Tiga tersangka lainnya adalah para direktur masing-masing berinisial TSEP, (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).
Perkara ini bermula ketika Tersangka TWN mengajukan permohonan persetujuan impor 105 ribu ton raw sugar pada tahun 2015. Padahal Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Permohonan itu dikabulkan Tersangka TTL yang memberikan izin Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah sebanyak 105 ribu ton untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) pada 12 Oktober 2015.
Merujuk Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 bahwa pihak yang diperbolehkan Impor GKP adalah BUMN tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL kepada PT Angels Product (PT AP) adalah Impor Gula Kristal Mentah (GKM).
"Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut tidak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," ungkap Abdul Qohar.
Berlanjut pada 28 Desember 2015 saat digelar Rapat Kordinasi Bidang Perekonomian yang salah satu pembahasannya menyimpulkan bahwa Indonesia diperkirakan mengalami kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton pada Januari – April tahun 2016. Namun Rakor tersebut tidak pernah memutuskan Indonesia memerlukan Impor GKP.
Selama periode November – Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI telah memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI Sdr. PS untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.
Kedelapan perusahaan itu adalah PT Angels Product (AP), PT Andalan Furnindo (AF), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar lndustri (MSI), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Makassar Tene, PT Duta Segar lnternasional (DSI), PT Berkah Manis Makmur (BMM). Pertemuan di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali bertujuan untuk menunjukan pihak yang akan melaksanakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP.
Tersangka TTL sebagai Menteri Perdagangan diketahui menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI dengan Surat Nomor 51 tanggal 12 Januari 2016, yang berisi penugasan untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.
Berbekal surat penugasan itu, PT PPI membuat perjanjian kerjasama dengan delapan perusahaan gula swasta. Padahal impor untuk pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran seharusnya GKP. Selain itu, pihak yang bisa melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI)
Untuk memuluskan seluruh proses, Tersangka TTL memerintahkan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri berinisial KP untuk menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada 8 perusahaan swasta tersebut.
"Persetujuan Impor (Pl) dari Kementerian Perdagangan tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait," ungkap Abdul Qohar.
Temuan lain dari tim jaksa penyidik adalah delapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKM memiliki izin industri sebagai produsen gula rafinasi (GKR). Merujuk Pasal 9 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 dinyatakan bahwa GKM yang diimpor hanya dapat diolah menjadi GKR untuk pemenuhan kebutuhan sektor industri makanan, minuman, dan farmasi, serta tidak dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Usai mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Pada kenyataannya, gula dijual ke pasaran lewat distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000/Kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000/Kg dan tanpa melalui operasi pasar.
"Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP sebesar Rp.105,- per kg," ungkap Abdul Qohar.
Selain pada tahun 2015, Tersangka TWN selaku Dirut PT AP juga dua kali mengajukan permohonan PI raw sugar sebanyak 105 ribu ton (8 Maret 2016), 157.500 ton (8 April 2016). Sementara pada 28 April 2016, TWN mengajukan PI Raw Sugar sebanyak 200 ribu ton bersama WN, HS, IS, TSEP, HFH, ES.
Dua Permohonan PI Raw Sugar pada tahun 2016 datang dari Tersangka ASB dengan kuota 110 ribu ton (7 Juni 2016), dan tersangka HHF sebanyak 20 ribu ton (29 Juni 2016).
Seluruh permohonan tersebut disetujui Menteri Perdagangan Tersangka TTL tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian. Sama seperti impor yang pertama, persetujuan impor diberikan tanpa adanya rekomendasi Kementerian Perindustrian.
Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan yang dilakukan kesembilan tersangka menyebabkan negara dirugikan hingga Rp578.105.411.622,47.
Jaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka
Baca SelengkapnyaUang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaRuangan sengaja disegel dalam rangka pengamanan jelang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id