Better experience in portrait mode.
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015-2016 bertambah. Kejaksaan Agung RI (Kejagung) telah menetapkan 9 orang tersangka baru dalam perkara yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL tersebut.


Dari 9 orang tersangka, telah melakukan penahanan terhadap 7 orang di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung, Abdul Qohar saat keterangan pers pada Senin, 20 Januari 2025 menyampaikan tim penyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup.

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Kesembilan orang tersangka itu adalah para direktur dan direktur utama dari perusahaan yang bergerak di bidang gula. Adapun enam tersangka menjabat posisi direktur utama yaitu TWN (Direktur Utama PT Angels Product), WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), HS (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), IS (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur).

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Tiga tersangka lainnya adalah para direktur masing-masing berinisial TSEP, (Direktur PT Makassar Tene), HAT (Direktur PT Duta Sugar International), dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama).

Modus Para Tersangka

Perkara ini bermula ketika Tersangka TWN mengajukan permohonan persetujuan impor 105 ribu ton raw sugar pada tahun 2015. Padahal Rapat Kerja (Raker) antara Kementerian pada 12 Mei 2015 menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.

Permohonan itu dikabulkan Tersangka TTL yang memberikan izin Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah sebanyak 105 ribu ton untuk mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) pada 12 Oktober 2015.

Merujuk Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 bahwa pihak yang diperbolehkan Impor GKP adalah BUMN tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL kepada PT Angels Product (PT AP) adalah Impor Gula Kristal Mentah (GKM).


"Impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut tidak melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri," ungkap Abdul Qohar.

Berlanjut pada 28 Desember 2015 saat digelar Rapat Kordinasi Bidang Perekonomian yang salah satu pembahasannya menyimpulkan bahwa Indonesia diperkirakan mengalami kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebanyak 200 ribu ton pada Januari – April tahun 2016. Namun Rakor tersebut tidak pernah memutuskan Indonesia memerlukan Impor GKP.


Selama periode November – Desember 2015, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI telah memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI Sdr. PS untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.

Kedelapan perusahaan itu adalah PT Angels Product (AP), PT Andalan Furnindo (AF), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Medan Sugar lndustri (MSI), PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Makassar Tene, PT Duta Segar lnternasional (DSI), PT Berkah Manis Makmur (BMM). Pertemuan di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali bertujuan untuk menunjukan pihak yang akan melaksanakan impor GKM untuk diolah menjadi GKP.

Tersangka TTL sebagai Menteri Perdagangan diketahui menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI dengan Surat Nomor 51 tanggal 12 Januari 2016, yang berisi penugasan untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula, melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengolah GKM impor menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.


Berbekal surat penugasan itu, PT PPI membuat perjanjian kerjasama dengan delapan perusahaan gula swasta. Padahal impor untuk pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga gula di pasaran seharusnya GKP. Selain itu, pihak yang bisa melakukan impor tersebut hanya BUMN (PT PPI)

Untuk memuluskan seluruh proses, Tersangka TTL memerintahkan Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri berinisial KP untuk menerbitkan Persetujuan Impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada 8 perusahaan swasta tersebut.


"Persetujuan Impor (Pl) dari Kementerian Perdagangan tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait," ungkap Abdul Qohar.

Berstatus Produsen Gula Rafinasi

Temuan lain dari tim jaksa penyidik adalah delapan perusahaan swasta yang mengolah GKM menjadi GKM memiliki izin industri sebagai produsen gula rafinasi (GKR). Merujuk Pasal 9 Permendag Nomor 117 Tahun 2015 dinyatakan bahwa GKM yang diimpor hanya dapat diolah menjadi GKR untuk pemenuhan kebutuhan sektor industri makanan, minuman, dan farmasi, serta tidak dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Usai mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Pada kenyataannya, gula dijual ke pasaran lewat distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000/Kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000/Kg dan tanpa melalui operasi pasar.

Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

"Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP tersebut, PT PPI mendapatkan fee dari 8 perusahaan yang mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP sebesar Rp.105,- per kg," ungkap Abdul Qohar.

Selain pada tahun 2015, Tersangka TWN selaku Dirut PT AP juga dua kali mengajukan permohonan PI raw sugar sebanyak 105 ribu ton (8 Maret 2016), 157.500 ton (8 April 2016). Sementara pada 28 April 2016, TWN mengajukan PI Raw Sugar sebanyak 200 ribu ton bersama WN, HS, IS, TSEP, HFH, ES.

Dua Permohonan PI Raw Sugar pada tahun 2016 datang dari Tersangka ASB dengan kuota 110 ribu ton (7 Juni 2016), dan tersangka HHF sebanyak 20 ribu ton (29 Juni 2016).

Seluruh permohonan tersebut disetujui Menteri Perdagangan Tersangka TTL tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian. Sama seperti impor yang pertama, persetujuan impor diberikan tanpa adanya rekomendasi Kementerian Perindustrian.

""Bahwa dengan adanya penerbitan Persetujuan Impor (PI) Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) oleh Menteri Perdagangan Tersangka TTL kepada Para Tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana diuraikan di atas, menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar kepada masyarakat tidak tercapai, namun justru memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Abdul Qohar.

Kerugian Negara

Dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan yang dilakukan kesembilan tersangka menyebabkan negara dirugikan hingga Rp578.105.411.622,47.

Kerugian Negara

Atas perbuatan tersebut, tim penyidik menetapkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik telah melakukan penahanan kepada tujuh orang tersangka yaitu TWN, WN, HS, IS, TSEP, HFH, dan ES. Sementara tersangka HAT dan ASB belum dilakukan penahanan.

🔴LIVE KONFERENSI PERS PERKEMBANGAN PERKARA IMPORT GULA

Kejagung Periksa 7 Saksi Perkara Impor Gula, Salah Satunya Mantan Sekper PT PPI
Kejagung Periksa 7 Saksi Perkara Impor Gula, Salah Satunya Mantan Sekper PT PPI

Para saksi berasal dari pihak pemerintah, BUMN, dan kalangan swasta

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Impor Gula, Salah Satunya Mantan Direktur PPI
Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Perkara Impor Gula, Salah Satunya Mantan Direktur PPI

Tiga dari empat saksi yang diperiksa merupakan pegawai atau mantan karyawan dari perusahaan milik negara (BUMN)

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula dengan Tersangka TTL
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula dengan Tersangka TTL

Pemeriksaan kali ini menghadirkan saksi dari perusahaan BUMN dan mantan pegawai Kementan

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari PT Duta Sugar International Terkait Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa Saksi dari PT Duta Sugar International Terkait Perkara Impor Gula

Pemeriksaan saksi dari pihak swasta itu terkait penyidikan perkara dengan tersangka TTL

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari Kemendag dan Produsen Gula Swasta Terkait Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa Saksi dari Kemendag dan Produsen Gula Swasta Terkait Perkara Impor Gula

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dengan tersangka TTL

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Importasi Gula
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Importasi Gula

Ketiga saksi diperiksa dalam perkara yang menyeret tersangka TTL, mantan menteri perdagangan periode 2015-2016

Baca Selengkapnya
Jaksa Periksa Direktur PT Berkah Manis Makmur Sebagai Saksi Perkara Impor Gula
Jaksa Periksa Direktur PT Berkah Manis Makmur Sebagai Saksi Perkara Impor Gula

Dalam beberapa hari terakhir, jaksa penyidik JAM-Pidsus sudah memanggil beberapa saksi dari perusahaan gula dalam penyidikan perkara tersebut

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi dari Perusahaan Gula Rafinasi Terkait Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa 5 Orang Saksi dari Perusahaan Gula Rafinasi Terkait Perkara Impor Gula

Para saksi diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi impor gula di Kemendag tahun 2015-2016 dengan tersangka TTL dkk

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Impor Gula, Salah Satunya Mantan Sekretaris Kemenko
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Impor Gula, Salah Satunya Mantan Sekretaris Kemenko

Pemeriksaan tiga saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula atas nama tersangka TTL

Baca Selengkapnya
Perkuat Bukti Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi
Perkuat Bukti Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi

Kedua saksi yang diperiksa adalah ST selaku pihak PT Gangsar Alam Semesta, dan ETK selaku pihak PT Saudara Kusuma Era Sejahtera.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Pejabat Lintas Kementerian dan Bulog Sebagai Saksi  Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa 4 Pejabat Lintas Kementerian dan Bulog Sebagai Saksi Perkara Impor Gula

Salah satu saksi yang diperiksa menjabat sebagai Dirjen di Kementerian Perindustrian tahun 2016-2018

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula
Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Dua saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik JAM-Pidsus berasal dari pihak swasta

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Manager PT BMM Sebagai Saksi Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa 2 Manager PT BMM Sebagai Saksi Perkara Impor Gula

Pemeriksaan kedua saksi terkait penyidikan dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 dengan tersangka TTL

Baca Selengkapnya
Perkuat Bukti Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 11 Saksi, Ada Staf Khusus Menteri dan Dirjen Perdagangan
Perkuat Bukti Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa 11 Saksi, Ada Staf Khusus Menteri dan Dirjen Perdagangan

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Perkara Korupsi Impor Gula Terus Diusut Kejagung, 5 Orang Saksi Diperiksa
Perkara Korupsi Impor Gula Terus Diusut Kejagung, 5 Orang Saksi Diperiksa

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Deputi Kementerian BUMN Sebagai Saksi Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa Mantan Deputi Kementerian BUMN Sebagai Saksi Perkara Impor Gula

Jaksa Penyidik Kejagung juga memeriksa pimpinan KSO Sucofindo Surveyor Indonesia

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula
Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Kedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Impor Gula
Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 5 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula
Kejaksaan Periksa 5 Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi Impor Gula

Kelima saksi yang diminta keterangan itu berasal dari Bea Cukai dan Kementerian Pertanian

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan TTL, Mantan Mendag Periode 2015-2016, Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
Kejagung Tetapkan TTL, Mantan Mendag Periode 2015-2016, Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Selain TTL, Kejagung juga menetapkan TS yang menjabat direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016

Baca Selengkapnya
Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa 3 Saksi
Perkara Impor Gula, Kejagung Periksa 3 Saksi

Ketiga saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015- 2016 atas nama Tersangka TTL.

Baca Selengkapnya
Seorang Karyawan PT PPI Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag
Seorang Karyawan PT PPI Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag

Seorang Karyawan PT PPI Diperiksa Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 2 Saksi dari Kemendag dan PPI Terkait Perkara Dugaan Korupsi Importasi Gula
Kejaksaan Periksa 2 Saksi dari Kemendag dan PPI Terkait Perkara Dugaan Korupsi Importasi Gula

Pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari perkara dimaksud

Baca Selengkapnya
Perkuat Bukti Perkara Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Ketua Asosiasi Gula
Perkuat Bukti Perkara Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Ketua Asosiasi Gula

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Perkuat Bukti Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi, Ada Direktur Utama
Perkuat Bukti Korupsi Impor Gula, Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi, Ada Direktur Utama

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya