Better experience in portrait mode.
Kejagung menetapkan ZR mantan pejabat MA sebagai tersangka dalam kasus permufakatan jahat suap dan gratifikasi dengan temuan uang Rp920 miliar dan emas 51 Kg

Kejagung Tangkap Mantan Pejabat Tinggi MA Berinisial ZR dalam Perkara Dugaan Pemufakatan Jahat Suap Rp5 Miliar untuk 3 Hakim Agung

Jumat, 25 Okt 2024 22:10 WIB

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa permufakatan jahat untuk melakukan suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum (TPU) atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) yang pernah menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan berinisial ZR.


Satu tersangka lainnya adalah pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pada hari ini, Jumat 25 Oktober 2024, Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti pemulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi,"

ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 25 Oktober 2024.

Menurut Dirdik JAM-Pidsus, penangkapan ZR dilakukan usai penyidik melakukan  pengembangan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka 3 oknum hakim dan pengacara LR. Penangkapan ZR dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali sekitar pukul 22.00 WITA.

Kejagung Tangkap Mantan Pejabat Tinggi MA Berinisial ZR dalam Perkara Dugaan Pemufakatan Jahat Suap Rp5 Miliar untuk 3 Hakim Agung

Proses Pengungkapan Kasus

Dirdik JAM-Pidsus menerangkan perkara ini berawal dari permintaan LR kepada ZR untuk mengupayakan Hakim Agung MA yang menangani sidang kasasi Ronald Tannur memberikan vonis tak bersama seperti yang diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya. Sebagai bagian dari permintaan tersebut, LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang senilai Rp5 miliar untuk hakim agung.

"Untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya," ungkap Dirdik JAM-Pidsus.

Pada Oktober 2024, pengacara LR menyampaikan pesan akan mengantarkan uang tersebut kepada ZR. Dari catatannya, LR menyampaikan kepada ZR bahwa uang tersebut akan diberikan untuk tiga orang Hakim Agung atas nama S, A, dan A yang menangani perkara Ronald Tannur.


"Saya ulangi lagi, berdasarkan catatan yang diberikan oleh LR kepada ZR," ucap Dirdik JAM-Pidsus.

Namun permintaan itu ditolak ZR karena uang yang diserahkan terlalu banyak jika diberikan dalam mata uang rupiah. ZR menyarankan LR menukarkan uang tersebut ke dalam mata uang asing di sebuah money changer di Blok M, Jakarta.

"Setelah LR menukarkan uang rupiah dalam bentuk uang asing, lalu LR datang ke rumah ZR di Senayan Jaksel untuk menyerahkan kepada ZR dalam bentuk uang asing yang jumlahnya seperti dikatakan tadi yaitu Rp5 miliar,"
ungkap Dirdik JAM-Pidsus.

Kejaksaan Agung

Uang selanjutnya disimpan ZR di brankas yang berada di ruang kerja rumahnya.

Terhadap tersangka ZR, Kejagung memutuskan pelakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan. 

Kejagung Tangkap Mantan Pejabat Tinggi MA Berinisial ZR dalam Perkara Dugaan Pemufakatan Jahat Suap Rp5 Miliar untuk 3 Hakim Agung

Tersangka ZR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi, yang diduga melanggar
Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka ZR juga diduga melanggar Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka LR yang telah ditahan selama 20 hari sejak Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara ini.

Konfrensi Pers Perkembangan terkini Penyidikan dugaan Suap/Gratifikasi Oknum Hakim PN Surabaya

Kejaksaan Tawarkan 8 Fokus Kerja Sama Donor Terkait Penguatan Institusi dan Penegakan Hukum
Kejaksaan Tawarkan 8 Fokus Kerja Sama Donor Terkait Penguatan Institusi dan Penegakan Hukum Selasa, 25 Nov 2025 10:54 WIB

Baca Selengkapnya
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri” Kamis, 20 Nov 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan dan Pemda Se-Sumatera Utara Tandatangani MoU Kolaborasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Paska Berlakunya KUHP Baru
Kejaksaan dan Pemda Se-Sumatera Utara Tandatangani MoU Kolaborasi Penerapan Pidana Kerja Sosial Paska Berlakunya KUHP Baru Selasa, 18 Nov 2025 19:12 WIB

Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"

Baca Selengkapnya
Evaluasi Kinerja dan Penguatan Kolaborasi, Kajati Jatim Berikan Arahan Strategis kepada 39 Kejari
Evaluasi Kinerja dan Penguatan Kolaborasi, Kajati Jatim Berikan Arahan Strategis kepada 39 Kejari Selasa, 18 Nov 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Catatan Kritis RUU, JAM-Datun Tekankan 3 Rezim Perampasan Aset dan Peran Kejaksaan
Beri Catatan Kritis RUU, JAM-Datun Tekankan 3 Rezim Perampasan Aset dan Peran Kejaksaan Senin, 17 Nov 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Intel Ingatkan Jajaran Kejaksaan Bijak Memanfaatkan Media Sosial:
JAM-Intel Ingatkan Jajaran Kejaksaan Bijak Memanfaatkan Media Sosial: "Hindari Perilaku Pamer atau Flexing" Jumat, 14 Nov 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Aneka Tambang Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Aneka Tambang Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Senin, 10 Nov 2025 21:08 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 4 di Antaranya Mantan Pegawai
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 4 di Antaranya Mantan Pegawai Senin, 10 Nov 2025 20:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 4 Berkas Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek ke JPU Kejari Jakpus
Kejagung Limpahkan 4 Berkas Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek ke JPU Kejari Jakpus Senin, 10 Nov 2025 15:23 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Dirut Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Dirut Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Rabu, 05 Nov 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Rabu, 05 Nov 2025 20:29 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Minyak Mentah PT Pertamina ke JPU Kejari Jakpus
Kejagung Serahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Minyak Mentah PT Pertamina ke JPU Kejari Jakpus Rabu, 05 Nov 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Jelang Penerapan KUHP 2026, Kejaksaan dan Pemda se-Jabar Jalin Sinergi Persiapkan Pidana Kerja Sosial
Jelang Penerapan KUHP 2026, Kejaksaan dan Pemda se-Jabar Jalin Sinergi Persiapkan Pidana Kerja Sosial Selasa, 04 Nov 2025 15:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Kepri Lantik 6 Pejabat Eselon III, Dua di Antaranya Kajari Baru
Kajati Kepri Lantik 6 Pejabat Eselon III, Dua di Antaranya Kajari Baru Senin, 03 Nov 2025 16:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Venue Aerosport, Kerugian Negara Rp31,3 Miliar
Kejati Papua Tetapkan 4 Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Venue Aerosport, Kerugian Negara Rp31,3 Miliar Jumat, 31 Okt 2025 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 30 Okt 2025 23:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kamis, 30 Okt 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Tahun 2014
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Tahun 2014 Rabu, 29 Okt 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Salah Satunya dari Perusahaan Patungan RI-Jepang
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Salah Satunya dari Perusahaan Patungan RI-Jepang Rabu, 29 Okt 2025 20:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Regional I dan Kesyahbandaran Belawan Terkait Perkara PNBP Kepelabuhan
Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Regional I dan Kesyahbandaran Belawan Terkait Perkara PNBP Kepelabuhan Rabu, 29 Okt 2025 18:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Halmahera Barat Tetapkan Mantan Sekda dan Kadis DPMPTSP Sebagai Tersangka Proyek Landmark Welcome to Halbar
Kejari Halmahera Barat Tetapkan Mantan Sekda dan Kadis DPMPTSP Sebagai Tersangka Proyek Landmark Welcome to Halbar Rabu, 29 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Beri Pendampingan Hukum Pembangunan Yonif 886 Agar Berjalan Tertib Hukum dan Kondusif
Kejati Jatim Beri Pendampingan Hukum Pembangunan Yonif 886 Agar Berjalan Tertib Hukum dan Kondusif Rabu, 29 Okt 2025 11:27 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik 11 Pejabat Eselon II dan III, Kajati Bengkulu Ingatkan Jaga Marwah Kejaksaan dan Tingkatkan Integritas
Lantik 11 Pejabat Eselon II dan III, Kajati Bengkulu Ingatkan Jaga Marwah Kejaksaan dan Tingkatkan Integritas Selasa, 28 Okt 2025 21:31 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Pembuktian, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Akta Perjanjian Kredit PT Bank DKI dan PT Sritex
Perkuat Pembuktian, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Akta Perjanjian Kredit PT Bank DKI dan PT Sritex Selasa, 28 Okt 2025 10:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 10 Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Dirkeu PT PPN
Kejagung Periksa 10 Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina, Salah Satunya Dirkeu PT PPN Selasa, 28 Okt 2025 08:31 WIB

Baca Selengkapnya