Better experience in portrait mode.
Geledah Dua Kantor, Kejagung Sita Uang Tunai Rp372 Miliar dalam Perkara  PT Duta Palma Korporasi

Geledah Dua Kantor, Kejagung Sita Uang Tunai Rp372 Miliar dalam Perkara PT Duta Palma Korporasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar penggeledahan dan penyitaan di dua tempat berbeda terkait korporasi tersangka Duta Palma Group. Penggeledahan digelar Dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.


Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung menyita sejumlah uang tunai, barang bukti elektronik, dan sejumlah dokumen.

Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Dr Abdul Qohar menjelaskan penggeledahan pertama dilakukan di Menara Palma Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Selasa 1 Oktober 2024. Tempat ini dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik 9 koper berisikan uang tunai senilai Rp63,7 miliar.


Uang tunai tersebut tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 dalam mata uang rupiah dan dolar singapura masing-masing Rp40 miliar dan 2 juta dollar Singapura yang bila dirupiahkan setara Rp23,7 miliar.

Kejagung Sita Dokumen dan Uang Tunai Rp372 Miliar dalam Penggeledahan Dua Kantor Terkait Perkara  PT Duta Palma Korporasi

Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan.

Selain barang bukti elektronik, hasil penggeledahan ini juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai yang lebih besar.

Uang tunai data mata uang rupiah dan mata uang asing bernilai total Rp304,5 miliar itu tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 dengan rincian Rp149,5 miliar, 12,5 juta dollar Singapura atau setara Rp157,7 miliar, 2 juta yen Jepang setara Rp212 juta, dan US$ 700 ribu yang bisa dirupiahkan setara Rp10,6 miliar.

Kejagung Sita Dokumen dan Uang Tunai Rp372 Miliar dalam Penggeledahan Dua Kantor Terkait Perkara  PT Duta Palma Korporasi

"Dari kedua penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 miliar,"
ujar Dirdik JAM-Pidsus Kejagung yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar dalam konferensi pers.

Puspenkum Kejagung

Kejagung Sita Dokumen dan Uang Tunai Rp372 Miliar dalam Penggeledahan Dua Kantor Terkait Perkara  PT Duta Palma Korporasi

Penyitaan uang tunai dengan total miliaran rupiah itu diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti.