Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar penggeledahan dan penyitaan di dua tempat berbeda terkait korporasi tersangka Duta Palma Group. Penggeledahan digelar Dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung menyita sejumlah uang tunai, barang bukti elektronik, dan sejumlah dokumen.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, Dr Abdul Qohar menjelaskan penggeledahan pertama dilakukan di Menara Palma Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Selasa 1 Oktober 2024. Tempat ini dikelola oleh anak perusahaan PT Asset Pacific. Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan barang bukti elektronik 9 koper berisikan uang tunai senilai Rp63,7 miliar.
Uang tunai tersebut tersimpan di dalam brankas di lantai basement 1 dalam mata uang rupiah dan dolar singapura masing-masing Rp40 miliar dan 2 juta dollar Singapura yang bila dirupiahkan setara Rp23,7 miliar.
Tim Penyidik kembali melakukan penggeledahan pada Rabu 2 Oktober 2024 di Kantor PT Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 di Jl. TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Selain barang bukti elektronik, hasil penggeledahan ini juga menemukan barang bukti berupa uang tunai dengan nilai yang lebih besar.
Uang tunai data mata uang rupiah dan mata uang asing bernilai total Rp304,5 miliar itu tersimpan di dalam lemari filling cabinet basement 1 dengan rincian Rp149,5 miliar, 12,5 juta dollar Singapura atau setara Rp157,7 miliar, 2 juta yen Jepang setara Rp212 juta, dan US$ 700 ribu yang bisa dirupiahkan setara Rp10,6 miliar.
"Dari kedua penggeledahan dimaksud, Tim Penyidik telah menyita uang dengan total nilai kurang lebih Rp372 miliar,"
ujar Dirdik JAM-Pidsus Kejagung yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar dalam konferensi pers.
Puspenkum Kejagung
Penyitaan uang tunai dengan total miliaran rupiah itu diduga merupakan hasil tindak pidana dan akan digunakan sebagai barang bukti.
- editor
Dua saksi yang diperikan Tim Jaksa JAM-Pidsus tersebut menangani keuangan PT Duta Palma Nusantara
Baca SelengkapnyaDirut berinisial ISW tersebut diperiksa tim jaksa penyidik pada Direktorat JAM-Pidsus Kejagung
Baca SelengkapnyaPada awal Oktober 2024, tim penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan dari kantor PT Asset Pasific di Gedung Palma Tower
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung sebelumnya telah menyita uang senilai Rp301 miliar diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait perkara dugaan TPK dan TPPU oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaKedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaUang hasil TPPU atas nama tersangka PT Darmex Plantation tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaTim Penyidik JAM-Pidsus Kejagung juga menyita sejumlah dokumen dari dua kantor milik korporasi tersangka
Baca SelengkapnyaUang sitaan diperoleh setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa tersebut adalah TTG selaku direktur utama PT Darmex Plantations
Baca SelengkapnyaPenyidik memeriksa YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani, kemudian KG, YN dan MTH, di mana ketiganya selaku pihak swasta.
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah seorang pemegang saham PT Menara Capital Indonesia
Baca SelengkapnyaTim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa AB selaku ahli.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait dengan perkara dugaan TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPK dan TPPU
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa 2 Saksi Korupsi PT Duta Palma Korporasi
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPK dan TPPU
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaDua dari tiga saksi menjabat sebagai direksi dari dua perusahaan yang menjadi korporasi tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU PT Duta Palma Korporasi
Baca SelengkapnyaSaksi kali ini merupakan manager dari perusahaan PT Duta Palma Sejahtera.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 10 orang saksi terkait perkara PT Duta Palma.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi tersebut terkait dugaan TPK dan TPPU yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka.
Baca Selengkapnya