

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menggali informasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pemeriksaan para saksi pada Kamis, 24 April 2025 difokuskan pada pengumpulan keterangan dari para pegawai AALF, kantor hukum milik Tersangka AF dan MS.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa tujuh orang saksi selaku pegawai dan anggota AALF.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum mengatakan ketujuh pegawai AALF yang diperiksa yakni FKK, RZK, SRW, TIL, AFDSB, KM dan IK.
AFDSB berstatus sebagai lawyer dan IK merupakan staf keuangan di kantor hukum tersebut. Sementara,FKK, RZK, SRW, TIL dan KM merupakan anggota AALF.
kata Harli dalam keterangannya, Kamis, 24 April 2025.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk.
Diketahui AR selaku advokat telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025. Tersangka AR saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemna Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada hari yang sama, MS selaku advokat juga ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarnya Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Tersangka MS dan AR disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
MS juga menjadi tersangka pemufakatan jahat dan disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam konferensi pers pada 11 April 2024, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR bersama tersangka WG melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada Tersangka MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022-April 2022 agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.
Pada perkara lain, Tersangka MS, Tersangka JS, dan Tersangka TB diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478,5 juta yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB.
AALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaPemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id