Better experience in portrait mode.
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Karyawan BCA

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Karyawan BCA

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Karyawan BCA

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, Kamis 21 Maret 2024.

Berikut lima saksi yang diperiksa:

  1. LA selaku karyawan Bank BCA.
  2. AK selaku staf Kluis Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
  3. BR selaku helper Loket UBPP LM PT Antam Tbk.
  4. DS selaku Kluis Senior Administrator UBPP LM PT Antam Tbk.
  5. DIP selaku Helper Kluis UBPP LM PT Antam Tb.

"Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM 01 Antam tahun 2018 dengan tersangka atas nama Budi Said, dkk,"

kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.


Tim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu BS dan AHA. Menurut Kapuspenkum, tidak menutup kemungkinan perkara ini akan terus berkembang, mengarah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari kasus ini.

story.kejaksaan.go.id

Penetapan BS sebagai tersangka

Penetapan BS sebagai tersangka

Tim Penyidik menetapkan BS, pengusaha properti mewah yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur, menjadi tersangka setelah memeriksanya sebagai saksi. Penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.


BS kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Tim Penyidik telah menyita uang tunai Rp130 juta, berupa mata uang asing yang dibawa oleh BS. Penyidik akan mengkaji apakah uang tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BS.

Selain itu, Penyidik juga menggeledah beberapa rumah milik BS dan sebuah kantor di wilayah Jawa Timur untuk mencari bukti-bukti pendukung keterkaitannya dalam perkara tersebut.

story.kejaksaan.go.id

Duduk perkara

Duduk perkara

BS bersama beberapa oknum PT Antam Tbk diduga merekayasa transaksi jual-beli emas antara bulan Maret hingga November 2018. Transaksi itu dilakukan dengan harga di bawah ketentuan PT Antam Tbk.

Untuk melancarkan aksinya, BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada BS melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.


Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam, yakni EK, AP, dan MD, telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk.

Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada BS.

Surat palsu tersebut bahkan digunakan oleh BS untuk melakukan gugatan perdata.


Akibat perbuatan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia.

Jika dikonversi dengan harga emas per 18 Januari 2024, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.

Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Jual Beli Emas Antam Crazy Rich Surabaya, Salah Satunya Karyawan BCA


Penyidik menjerat BS dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Peran AHA

Pada 2018, AHA yang menempati posisi General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut bertemu dengan BS.

Pertemuan itu untuk membicarakan rencana pembelian logam mulia oleh BS. AHA memberikan perlakuan khusus kepada BS dengan mengubah pola transaksi seolah-olah BS mendapat diskon.

AHA dan BS kemudian bersepakat untuk melakukan pembelian logam mulia di luar mekanisme yang ditentukan PT Antam Tbk supaya AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk.

Dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, AHA dapat mengirimkan emas sebanyak 100 kilogram kepada BS meskipun tanpa didasari surat permintaan resmi dari Butik Emas Logam Mulia O1 Surabaya.

Guna menutupi adanya penyerahan emas kepada BS yang dilakukan di luar mekanisme, AHA membuat laporan yang seolah-olah menunjukkan kekurangan stok emas tersebut sebagai hal yang wajar.