

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima orang saksi terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Lima saksi tersebut ialah, FE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk dan AP selaku Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode 2020 s/d Desember 2021.
Kemudian, ES selaku Karyawan PT Timah Tbk, EZ selaku Karyawan PT Timah Tbk, dan ARS selaku Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk.
story.kejaksaan.go.id
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Kejagung turut memeriksa dua admin CV Mutiara Alam Lestari, YF dan GST, dalam kasus korupsi komoditas timah.
Kapuspenkum mengatakan, penyidik memeriksa kedua admin CV Mutiara Alam Lestari tersebut sebagai saksi.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum, Rabu 13 Maret 2024.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id