

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat terus bergulir. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut, Rabu 20 Maret 2024.
Dalam Siaran Pers Nomor: PR– 251/075/K.3/Kph.3/03/2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyebutkan ketiga saksi yang diperiksa tersebut. Saksi pertama adalah Direktur Utama PT Sumber Bara Jaya (Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011) inisial D. Kemudian, dua saksi lainnya adalah Finance Controller PT Bumi Enggang Khatulistiwa inisial Y dan Pemegang Saham PT Bumi Enggang Khatulistiwa Tahun 2011 inisial RKM.
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Sebelumnya, JAM PIDSUS telah memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara ini pada Selasa, 19 Maret 2024. Saksi yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Energi Batu Hitam inisial DH, Direktur PT Energi Batu Hitam inisial DL, dan Direktur PT Energi Batu Hitam inisial DH.
Penyidikan kasus ini sangat penting dalam upaya Kejaksaan Agung untuk melawan korupsi di sektor pertambangan. Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam negara dilakukan dengan jujur dan adil, karena sumber daya alam adalah aset penting untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
IKL juga adik dari tersangka ISL yang merupakan komisaris utama PT Sritex.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf dan penyesalan itu disampaikan Marcella Santoso dalam rekaman video yang diputar saat Konpers Kejagung
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id