

Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memerika seorang saksi dari perusahaan produsen gula terkait penyidikan perkara dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengungkapkan saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung itu berinisial HG.
Saksi HG merupakan seorang direktur PT Berkah Manis Makmur. Mengutip laman situsnya, PT Berkah Manis Makmur merupakan perusahaan pengolahan gula rafinasi yang berlokasi di Serang, Banten.
Menurut Kapuspenkum, HG diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 atas nama Tersangka TTL dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Dalam beberapa hari terakhir, tim jaksa penyidik JAM-Pidsus sudah memeriksa sejumlah saksi dari pihak swasta dalam upaya penyidikan perkara importasi gula.
Sebelum HG, jaksa penyidik juga memeriksa seorang orang berinisial HAT yang merupakan direktur PT Duta Sugar Internasional tahun 2016.
Beberapa hari sebelumnya, Jaksa memeriksa 3 orang saksi dari pihak swasta yang bekerja di perusahaan gula. Ketiga saksi itu adalah FN selaku manager sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, IA selaku bagian impor PT KTM, dan AMR selaku bagian pemasaran PT KTM.
Saat pengungkapan perkara dugaan korupsi impor gula, Kejagung menyebut, Tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada bulan November-Desember 2015 memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali.
Pertemuan tersebut membahas rencana kerja sama impor GKM menjadi GKP antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga atas sepengetahuan dan Direktur Utama PT PPI saat itu.
Selain ke-8 perusahaan tadi, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan produsen gula swasta PT KTM.
Dalam perkara dugaan korupsi kegiatan impor gula ini, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, TTL ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Oktober 2024 lalu. Kejagung juga menetapkan satu tersangka lain dalam perkara yang sama yaitu mantan direktur PT PPI berinisial TS.
Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp400 miliar.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nmor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK junto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP
Dalam perjalanannya, kuasa hukum TTL mengajukan praperadilan terhadap proses dan penetapan tersangka dalam perkara impor gula tersebut. Permohonan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang pembacaan putusan praperadilan pada 26 November 2024, hakim PN Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan TTL.
Hakim tunggal pada persidangan praperadilan tersebut beralasan "Termohon sejak diterbitkannya penyidikan, telah ditemukan bukti keterangan saksi 29 orang dan ahli 3 orang. Dan adanya berbagai surat bukti dokumen disertai penyitaan, dan bukti petunjuk berupa hard disk, dan beberapa handphone.
Kejagung juga dinilai sudah memeriksa sejumlah saksi begitu juga pemeriksaan ahli, dan menemukan sejumlah alat bukti yang digunakan menjerat Tom.
Selain itu Kejagung juga melakukan gelar perkara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan menemukan indikasi dugaan korupsi importasi gula yang tidak sesuai dengan aturan dan merugikan negara.
Kejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id