Better experience in portrait mode.
Kejagung menetapkan MAM, ketua cyber army sebagai tersangka kasus perintangan penanganan perkara pada Rabu, 7 Mei 2025

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka berinisial MAM dalam kasus perintangan terhadap penanganan yang sedang digelar Kejaksaan RI. Penetapan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang telah diperoleh selama penyidikan.

Direktur Penyidikan JAM  PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar dan Kapuspenkum Harli Siregar saat konferensi pers penetapan tersangka MAM, Rabu, 7 Mei 2025

"Tim penyidik pada JAM  PIDSUS menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 1 orang tersangka yaitu Tersangka MAM," ujar Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar dalam keterangan pers, di Gedung JAM PIDSUS Kejagung, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
 

Penetapan MAM sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-32/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-35/F.2/Fd.2/05/2025 tanggal 7 Mei 2025.

Bos Buzzer Inisial MAM Ditetapkan Sebagai Tersangka Tindak Pidana Perintangan Penanganan Perkara

Abdul Qohar menjelaskan, Tersangka MAM sebagai ketua Cyber Army diduga melakukan pemufakatan jahat dengan Tersangka MS, Tersangka JS, dan Tersangka TB untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan tiga perkara dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di persidangan.

Tiga penanganan perkara itu adalah tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Terdakwa Tom Lembong.

Peran Tersangka MAM

Menurut Dirdik JAMPIDSUS, Tersangka MAM dan TB bersepakat dengan Tersangka MS dan Tersangka JS untuk membuat berita dan konten negatif yang menyudukan Kejagung yang sedang menangani ketiga perkara tersebut. Berita dan konten tersebut selanjutnya dipublikasikan oleh Tersangka MAM dan TB melalu media sosial. 

Narasi dari konten tersebut dibuat oleh Tersangka MS dan Tersangka JS yang salah satunya berisi tentang kekeliruan perhitungan kerugian negara dalam perkara yang ditangani Kejagung.

 

MAM, tersangka baru kasus perintangan penanganan perkara saat dibawa jaksa penyidik

Selain itu, Tersangka TB juga memproduksi acara TV Show melalui dialog, talkshow dan diskusi panel di beberapa Kampus yang diliput oleh salah stasiun televisi.

Honor Rp1,5 Juta per Buzzer

Dalam menjalankan aksinya, Tersangka MAM dan Tersangka MS bersepakat untuk membentuk tim cyber army berisi lima kelompok menggunakan kode nama Mustafa dengan jumlah sekitar 150 buzzer.

Ratusan buzzer tersebut direkrut untuk merespon dan memberikan komentar negatif terhadap berita dan konten yang dibuat tersangka TB. Honor setiap Buzzer yang bekerja untuk tersangka MAM sebesar Rp1,5 juta.
 

MAM, tersangka baru kasus perintangan penanganan perkara saat dibawa jaksa penyidik

Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga menemukan fakta Tersangka MAM merusak serta menghilangkan barang bukti berupa handphone berisi percakapannya dengan Tersangka MS dan Tersangka JS. Ponsel itu berisi video, konten negatif termasuk mengerahkan 150 buzzer untuk meramaikan konten yang dibuatnya bersama Tersangka TB.

Dari perbuatannya tersebut, Tersangka MAM memperoleh dua kali pembayaran dengan total mencapai 864,5 juta. Honor pertama senilai Rp697,5 juta dibayarkan Tersangka MS melalui pegawai bagian keuangan kantor hukum AALF.

Sedangkan pembayaran kedua diserahkan uang senilai Rp167 juta melalui kurir di Kantor Hukum AALF berinisial RKY.

Seluruh tindakan yang dilakukan Tersangka MAM, MS, JS, dan TB untuk membentuk opini negatif bagi Penyidik dan Penuntut Umum Kejaksaan Agung serta Pimpinan Kejaksaan Agung dalam penanganan tiga perkara tersebut kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara dipersidangan. 

Pasal yang Disangkakan

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka MAM yakni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan tersangka, Kejagung langsung melakukan penahanan kepada Tersangka MAM selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-31./F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 07 Mei 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.  

Peran 6 Terdakwa Perkara Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Dibongkar Saksi di Persidangan
Peran 6 Terdakwa Perkara Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Dibongkar Saksi di Persidangan Kamis, 08 Jan 2026 19:38 WIB

Baca Selengkapnya
Auditor Bank DKI dan BJB jadi Saksi, Ini Fakta Persidangan Perkara Tipikor Pemberian Kredit PT Sritex
Auditor Bank DKI dan BJB jadi Saksi, Ini Fakta Persidangan Perkara Tipikor Pemberian Kredit PT Sritex Kamis, 08 Jan 2026 17:35 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Hadirkan 3 Saksi Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Ini yang Terungkap dalam Persidangan
JPU Hadirkan 3 Saksi Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Ini yang Terungkap dalam Persidangan Kamis, 08 Jan 2026 10:12 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Masih PIkir-Pikir Atas Putusan Majelis Hakim Terkait Vonis Terdakwa Perkara Korupsi Jiwasraya Isa Rachmatarwata
JPU Masih PIkir-Pikir Atas Putusan Majelis Hakim Terkait Vonis Terdakwa Perkara Korupsi Jiwasraya Isa Rachmatarwata Kamis, 08 Jan 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kawal Asta Cita, 8 Pimpinan Kejaksaan Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
Kawal Asta Cita, 8 Pimpinan Kejaksaan Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI Rabu, 07 Jan 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Lahir Bidang Pidum ke-43, Jampidum Ajak Jajaran Semakin Solid dan Adaptif
Peringati Hari Lahir Bidang Pidum ke-43, Jampidum Ajak Jajaran Semakin Solid dan Adaptif Rabu, 07 Jan 2026 12:56 WIB

Baca Selengkapnya
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Jampidum Ingatkan Jaksa Sebagai Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Jampidum Ingatkan Jaksa Sebagai Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Selasa, 06 Jan 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti yang Sah
JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti yang Sah Selasa, 06 Jan 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar Geledah 5 Kantor Usut Dugaan Korupsi Tambang Bauksit
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar Geledah 5 Kantor Usut Dugaan Korupsi Tambang Bauksit Selasa, 06 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025: JAM DATUN Selamatkan Keuangan Negara Rp 14,36 Triliun, JAM PIDMIL Tangani 19 Perkara
Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025: JAM DATUN Selamatkan Keuangan Negara Rp 14,36 Triliun, JAM PIDMIL Tangani 19 Perkara Rabu, 31 Des 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kejaksaan RI Tahun 2025: Realisasi PNBP Melesat 733%, Tim Tabur Ringkus 73 Buronan
Capaian Kejaksaan RI Tahun 2025: Realisasi PNBP Melesat 733%, Tim Tabur Ringkus 73 Buronan Rabu, 31 Des 2025 16:16 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kejaksaan RI 2025: JAM PIDSUS Setor PNBP Bidang Pidana Khusus Rp 19,12 Triliun
Capaian Kejaksaan RI 2025: JAM PIDSUS Setor PNBP Bidang Pidana Khusus Rp 19,12 Triliun Rabu, 31 Des 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kinerja Kejaksaan RI: JAM PIDUM Menyetujui 2.080 Permohonan Restorative Justice, Sumbang PNBP Rp 453,79 Miliar
Capaian Kinerja Kejaksaan RI: JAM PIDUM Menyetujui 2.080 Permohonan Restorative Justice, Sumbang PNBP Rp 453,79 Miliar Rabu, 31 Des 2025 14:08 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Bongkar Fakta-Fakta Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina
JPU Bongkar Fakta-Fakta Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina Rabu, 31 Des 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur Selasa, 30 Des 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Pacitan Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Penanganan Banjir Senilai Rp 1,44 Miliar
Kejari Pacitan Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Penanganan Banjir Senilai Rp 1,44 Miliar Senin, 29 Des 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Serahkan 893.002,38 Ha Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali Satgas PKH dan Uang Kerugian Negara Rp 6,6 Triliun
Jaksa Agung Serahkan 893.002,38 Ha Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali Satgas PKH dan Uang Kerugian Negara Rp 6,6 Triliun Rabu, 24 Des 2025 18:36 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Resmi Tahan Mantan Kajari Enrekang Inisial P Terkait Dugaan Dugaan Penerimaan Uang Perkara BAZNAS
Kejagung Resmi Tahan Mantan Kajari Enrekang Inisial P Terkait Dugaan Dugaan Penerimaan Uang Perkara BAZNAS Selasa, 23 Des 2025 15:24 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Klaim JKK Fiktif yang Merugikan Negara Rp21 Miliar
Kejati DK Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Klaim JKK Fiktif yang Merugikan Negara Rp21 Miliar Selasa, 23 Des 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dukung Langkah Penegakan Hukum, Kejagung Tindak Lanjuti Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang
Dukung Langkah Penegakan Hukum, Kejagung Tindak Lanjuti Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang Senin, 22 Des 2025 18:55 WIB

Baca Selengkapnya
Berpartisipasi dalam Forum PBB COSP ke-11 UNCAC Tahun 2025, Kepala BPA Ungkap Pencapaian Kejaksaan RI
Berpartisipasi dalam Forum PBB COSP ke-11 UNCAC Tahun 2025, Kepala BPA Ungkap Pencapaian Kejaksaan RI Senin, 22 Des 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Terbitkan SK Hutan Kemasyarakatan, Satgas PKH Relokasi Lahan Masyarakat di Taman Nasional Tesso Nilo
Terbitkan SK Hutan Kemasyarakatan, Satgas PKH Relokasi Lahan Masyarakat di Taman Nasional Tesso Nilo Sabtu, 20 Des 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Negara dari Perkara Bank BJB Syariah, Terhimpun Dana Rp5,46 Miliar
BPA Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Negara dari Perkara Bank BJB Syariah, Terhimpun Dana Rp5,46 Miliar Sabtu, 20 Des 2025 15:16 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemerasan dalam Penanganan Perkara ITE WNA
Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemerasan dalam Penanganan Perkara ITE WNA Jumat, 19 Des 2025 18:06 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Seminar Nasional PERSAJA, Jaksa Agung:
Buka Seminar Nasional PERSAJA, Jaksa Agung: "Jaksa Perempuan Memiliki Posisi Strategi dan Pengaruh Besar" Jumat, 19 Des 2025 13:33 WIB

Baca Selengkapnya