Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menyetor uang Rp8,7 miliar hasil sitaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari terpidana mati, Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun, ke kas negara.
Uang itu merupakan hasil kejahatan pencucian uang dari tindak pidana narkotika.
"Terpidana Abun sudah divonis hukuman mati. Uang sebanyak Rp8.701.018.134,86 ini adalah hasil dari kejahatan terpidana,”
ujar Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama dalam keterangannya.
Selain uang tunai, Kejari juga akan melelang aset terpidana
berupa 15 unit bidang tanah, 11 unit tanah dan bangunan, 10 unit apartemen dan 3 unit kendaraan roda empat.
"Kami sudah mengajukan surat permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah proses penilaian selesai, hasil lelang akan segera disetorkan ke kas negara," ungkap Adi.
Adi menambahkan, total kekayaan yang diperoleh terpidana dari bisnis narkotika mencapai Rp345,6 miliar.
Harta ini terdiri dari bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Bandung, dan Kota Bogor, termasuk 13 bidang tanah di Kabupaten Sumedang.
Ia menegaskan penyitaan hasil kejahatan terpidana ini merupakan langkah kejaksaan dalam memiskinkan pelaku tindak pidana narkotika.
Menurut Adi, selama di dalam tahanan terpidana masih sempat mengendalikan aktivitas bisnis narkotikanya. Namun saat ini seluruh hasil TPPU dari kejahatannya telah disita dan disetorkan ke negara.
- Sandy Adam Mahaputra
JPU menilai keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca SelengkapnyaJaksa Eksekutor segera menyerahkan paket saham ini ke Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaSelain kedua objek sita tersebut, Tim Jaksa Eksekutor juga menyita 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan Heru Hidayat.
Baca SelengkapnyaTim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaIa mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter
Baca SelengkapnyaAset-aset yang telah disita tersebut akan dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Dewi Maria.
Baca SelengkapnyaPelaksanaan lelang aset tersebut berupa 12 (dua belas) unit mobil dan 3 (tiga) unit motor.
Baca SelengkapnyaAset yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 meter persegi.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik melakukan penyitaan terhadap PT RBT di Kabupaten Bangka beserta sejumlah aset yang terdapat di dalamnya.
Baca SelengkapnyaDilihat dari pola pengungkapan, penyidik tidak hanya menyentuh kejahatan korupsinya saja, Penyidik juga menerapkan penanganan TPPU.
Baca SelengkapnyaSebanyak 6 perkara tindak pidana khusus menjadi perhatian masyarakat sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaModusnya sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaKejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca SelengkapnyaUang miliaran rupiah tersebut di antaranya mengalir kepada tiga mantan pejabat Distamben Lahat
Baca SelengkapnyaTersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaAset yang disita dari tujuh tersangka berupa emas batangan sebanyak 7,7 kilogram.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik JAM-Pidsus Kejagung juga menyita sejumlah dokumen dari dua kantor milik korporasi tersangka
Baca Selengkapnya"Meski telah dilakukan pengembalian keuangan negara, namun tidak serta merta menghentikan kasus tersebut," tegas Kajati Sulteng.
Baca SelengkapnyaPj. Gubernur Sumsel, Elen Setiadi, menyampaikan apresiasi terhadap upaya penyelamatan aset yang dilakukan Kejati Sumsel.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS melaksanakan pengembalian barang bukti, sita eksekusi, dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik Terpidana Surya Darmadi.
Baca SelengkapnyaAset itu mulai tanah, uang tunai dari berbagai negara, hingga polis asuransi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan tiga oknum hakim sebagai gebrakan Kejaksaan di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang kembali dipercaya mengemban posisi sebagai Jaksa Agung RI
Baca Selengkapnya