

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menyetor uang Rp8,7 miliar hasil sitaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari terpidana mati, Sudiaman alias Hermanto Kusuma alias Abun, ke kas negara.
Uang itu merupakan hasil kejahatan pencucian uang dari tindak pidana narkotika.
ujar Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama dalam keterangannya.
Selain uang tunai, Kejari juga akan melelang aset terpidana
berupa 15 unit bidang tanah, 11 unit tanah dan bangunan, 10 unit apartemen dan 3 unit kendaraan roda empat.
"Kami sudah mengajukan surat permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Setelah proses penilaian selesai, hasil lelang akan segera disetorkan ke kas negara," ungkap Adi.
Adi menambahkan, total kekayaan yang diperoleh terpidana dari bisnis narkotika mencapai Rp345,6 miliar.
Harta ini terdiri dari bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah, seperti Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kota Bandung, dan Kota Bogor, termasuk 13 bidang tanah di Kabupaten Sumedang.
Ia menegaskan penyitaan hasil kejahatan terpidana ini merupakan langkah kejaksaan dalam memiskinkan pelaku tindak pidana narkotika.
Menurut Adi, selama di dalam tahanan terpidana masih sempat mengendalikan aktivitas bisnis narkotikanya. Namun saat ini seluruh hasil TPPU dari kejahatannya telah disita dan disetorkan ke negara.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id