Tersangka kasus pelecehan seksual fisik penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung resmi ditahan. Jaksa Kejari Mataram melakukan penahanan terhadap Agus pasca dilimpahkan penyidik Polda NTB.
"Hari ini sudah tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka I Wayan Agus Suartana dari Polda NTB. Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan akan ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat,"
ujar Kajari Mataram Ivan Jaka dalam keterangannya.
Penahanan Agus disebut Kajari sudah memenuhi beberapa aspek. Diantaranya bukti visum, keterangan ahli, psikolog forensik maupun psikolog kriminal.
"Dari ahli tersebut, ahli Unram, ahli UI, dan Universitas Gajah Mada menyimpulkan yang bersangkutan sudah terpenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,"
imbuhnya.
Agus dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram akan menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut untuk melakukan Penuntutan terhadap perkara tersebut, tentunya telah memiliki pengalaman dalam penanganan perkara.
Tersangka sempat menolak dan melakukan perlawanan ketika akan dilakukan penahanan terhadap dirinya, serta mengancam akan melakukan bunuh diri, namun JPU tetap memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus Suartama di Lapas Kuripan, yang mana sebelumnya juga telah dilakukan peninjauan bahwa telah disiapkan fasilitas yang layak bagi tahanan penyandang Disabilitas.
- Sandy Adam Mahaputra
Terdakwa buron sejak 2018 dan selama pelarian sempat kabur ke Cirebon, menikah, dan kembali lagi ke Bengkulu. Begitu kembali, ia langsung ditangkap.
Baca SelengkapnyaKejati Sumsel meluruskan isu yang berkembang di media yang menggambarkan adanya dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan tersebut, Bagus Adi Pamungkas dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun
Baca SelengkapnyaAris Taneo dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaDPO Guntual S.H., diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidummemimpin ekspose dalam rangka menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaTersangka yang dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut adalah Andri Susanto bin Abdullah dari Kejaksaan Negeri Tebo.
Baca Selengkapnyaamosikha Buulolo menganiaya korban Anolosa Nehe alias Ama Segar hingga menyebabkan luka lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Baca SelengkapnyaNi Wayan Sri Candri Yasa sudah dipanggil tiga kali, tapi tak kunjung datang.
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca Selengkapnyapengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaCandy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaTerpidana Martinus Eko Widodo diamankan di rumahnya di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Baca SelengkapnyaSuryo Antoro Soerjanto divonis dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp10.000.000.000.
Baca SelengkapnyaDAW merupakan buron kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.
Baca SelengkapnyaJaksa Penuntut Umum berharap bisa segera menyidangkan kasus KDRT selebgram tersebut di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor
Baca SelengkapnyaRosmala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka yang menjabat kepala desa diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023
Baca SelengkapnyaKeputusan penangguhan penahanan telah dikordinasikan dengan Pengadilan Negeri Andoolo
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Dani Angga Bayu Sapseta
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyelesaikan 4 perkara melalui keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya