

Tersangka kasus pelecehan seksual fisik penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung resmi ditahan. Jaksa Kejari Mataram melakukan penahanan terhadap Agus pasca dilimpahkan penyidik Polda NTB.
ujar Kajari Mataram Ivan Jaka dalam keterangannya.
Penahanan Agus disebut Kajari sudah memenuhi beberapa aspek. Diantaranya bukti visum, keterangan ahli, psikolog forensik maupun psikolog kriminal.
"Dari ahli tersebut, ahli Unram, ahli UI, dan Universitas Gajah Mada menyimpulkan yang bersangkutan sudah terpenuhi syarat obyektif dan subyektif untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,"
imbuhnya.
Agus dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram akan menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut untuk melakukan Penuntutan terhadap perkara tersebut, tentunya telah memiliki pengalaman dalam penanganan perkara.
Tersangka sempat menolak dan melakukan perlawanan ketika akan dilakukan penahanan terhadap dirinya, serta mengancam akan melakukan bunuh diri, namun JPU tetap memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus Suartama di Lapas Kuripan, yang mana sebelumnya juga telah dilakukan peninjauan bahwa telah disiapkan fasilitas yang layak bagi tahanan penyandang Disabilitas.
Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id