

Tersangka kasus pelecehan seksual fisik penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung resmi ditahan. Jaksa Kejari Mataram melakukan penahanan terhadap Agus pasca dilimpahkan penyidik Polda NTB.
ujar Kajari Mataram Ivan Jaka dalam keterangannya.
Penahanan Agus disebut Kajari sudah memenuhi beberapa aspek. Diantaranya bukti visum, keterangan ahli, psikolog forensik maupun psikolog kriminal.
' . $feedValue['description'] . '
imbuhnya.
Agus dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram akan menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut untuk melakukan Penuntutan terhadap perkara tersebut, tentunya telah memiliki pengalaman dalam penanganan perkara.
Tersangka sempat menolak dan melakukan perlawanan ketika akan dilakukan penahanan terhadap dirinya, serta mengancam akan melakukan bunuh diri, namun JPU tetap memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus Suartama di Lapas Kuripan, yang mana sebelumnya juga telah dilakukan peninjauan bahwa telah disiapkan fasilitas yang layak bagi tahanan penyandang Disabilitas.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaAALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaPemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id