

Tersangka kasus pelecehan seksual fisik penyandang disabilitas I Wayan Agus Suartana alias Agus Buntung resmi ditahan. Jaksa Kejari Mataram melakukan penahanan terhadap Agus pasca dilimpahkan penyidik Polda NTB.
ujar Kajari Mataram Ivan Jaka dalam keterangannya.
Penahanan Agus disebut Kajari sudah memenuhi beberapa aspek. Diantaranya bukti visum, keterangan ahli, psikolog forensik maupun psikolog kriminal.
' . $feedValue['description'] . '
imbuhnya.
Agus dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram akan menunjuk 7 orang Jaksa Penuntut untuk melakukan Penuntutan terhadap perkara tersebut, tentunya telah memiliki pengalaman dalam penanganan perkara.
Tersangka sempat menolak dan melakukan perlawanan ketika akan dilakukan penahanan terhadap dirinya, serta mengancam akan melakukan bunuh diri, namun JPU tetap memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka Agus Suartama di Lapas Kuripan, yang mana sebelumnya juga telah dilakukan peninjauan bahwa telah disiapkan fasilitas yang layak bagi tahanan penyandang Disabilitas.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id