

Dalam pemberitaan berjudul Jaksa Periksa 4 Pegawai Kemenhub Kasus Korupsi Eks Dirjen Perkeretaapian yang tayang pada Jumat, 8 Oktober 2024, terdapat kesalahan penulisan redaksional pada paragraf ketiga atau halaman keempat dalam isi artikel berita tersebut.
Dalam paragraf tersebut tertulis "Empat tersangka itu adalah..." yang seharusnya menyebutkan "Empat saksi itu adalah...."
Paragraf tersebut seharusnya menyebutkan "Empat saksi itu adalah Kepala Biro Perencanaan pada Kementerian Perhubungan inisial SW, Kasubdit Kelaikan Saran Wilayah I Direktorat Jenderal Perkeretaapian Medan pada Kementerian Perhubungan inisial SS, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan inisial AH dan PPK Kegiatan Perencanaan DED–BL Jembatan, Depo, Persinyalan Telekomunikasi inisial MC.”
Kami menyampaikan permohonan maaf atas adanya kesalahan penulisan redaksional tersebut. Kami juga sudah membuat pembaruan dari isi berita tersebut dengan redaksional yang sudah disesuaikan.
Berikut adalah isi lengkap dari siaran pers Kejaksaan Agung terkait perkara perkeretaapian Medan
SIARAN PERS
Nomor: PR – 924/010/K.3/Kph.3/11/2024
Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka PB.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Jakarta, 7 November 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id