Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial RAH selaku Direktur Utama PT Bakrie Metal Industries, kemudian SDT Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017-2020, dan UH Direktur Utama PT Tensindo, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

Perkuat Bukti Korupsi Tol Japek, Kejagung Periksa Dirut Bakrie Metal Industries

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," 

ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Kejaksaaan Agung

Perkuat Bukti Korupsi Tol Japek, Kejagung Periksa Dirut Bakrie Metal Industries

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik juga telah memeriksa saksi FXPR selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast periode 2021 s.d. saat ini, FR Kepala Proyek Japek II Elevated periode Januari 2018-2020, MM Direktur Utama PT Aria Jasa Reksatama, EM Koordinator Teknis PT Delta Global Struktur, dan SBS Staf Administrasi PT Delta Global Struktur.

Kemudian JGC selaku Direktur Utama PT Acset Indonusa periode April 2017-April 2020. Lalu SB mantan Direktur Operesional II PT Bukaka Teknik Utama. Serta THL Resident Engineer Proyek Japek II Elevated periode 2017-2020.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset sebagai Tersangka. DP dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkuat Bukti Korupsi Tol Japek, Kejagung Periksa Dirut Bakrie Metal Industries

Adapun dalam kasus ini, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.