Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Laboratorium Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) tahun anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut mulai diusut akhir tahun 2023. Pihaknya menetapkan FZ (48) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fakultas Kedokteran Untad dan TP (61), Direktur CV Satria Bayu Aji sebagai tersangka pada Senin kemarin 23 September 2024.
"Kedua Tersangka hadir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan langsung dilakukan pemeriksaan diruang pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus," ungkapnya.
Setelah pemeriksaan selesai kemudian terhadap tersangka TP langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung mulai 23 September-12 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu.
Kata Kasi Penkum, penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) nomor: Print-03/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024.
Sementara itu, tersangka FZ belum ditahan karena mengalami kondisi kesehatan yang buruk dan harus menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Bhayangkara. Penahanan terhadap FZ akan dilakukan setelah proses medis selesai.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengadaan alat pendidikan di institusi penting, dan langkah tegas Kejati diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara (PKN), proyek alat kesehatan (Alkes) Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih.
- Sandy Adam Mahaputra
"Meski telah dilakukan pengembalian keuangan negara, namun tidak serta merta menghentikan kasus tersebut," tegas Kajati Sulteng.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat dugaan korupsi dana bantuan PIPK tahun 2020 hingga 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi ini sekitar Rp13.024.800.000.
Baca SelengkapnyaPembangunan Puskesmas Dompu Kota dilakukan tahun 2021 dengan nilai proyek Rp7,597 miliar.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar menyerahkan tersangka sekaligus barang bukti terkait kasus korupsi anggaran perjalanan dinas.
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat perbuatan korupsi dana bantuan Program Indonesia PIntar di UMIKA Bekasi ditaksir mencapai Rp13,4 miliar
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial MA merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu Akademik dan Kemahasiswaan (BPP Bidang I) Unand.
Baca SelengkapnyaUntuk mempercepat proses penyidikan, tersangka akan ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Manokwari selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaDua tersangka telah ditahan oleh Kejati Sumut atas dugaan korupsi APD Covid-19 tahun anggaran 2020.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah mantan kepala dinas dari instansi terkait dan dua lainnya merupakan dirut dan direktur BUMN
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka FL kepada JPU Jaksel.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka yang dibantu seorang direktur dan head of finance ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp371 miliar
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.
Baca SelengkapnyaUang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Baca SelengkapnyaDua tersangka dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTersangka TB sedang transit di Bandara Pattimura saat hendak ke Denpasar.
Baca SelengkapnyaDitemukan adanya kekurangan volume pada beberapa item pekerjaan dalam proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaDody Baswardojo telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaMereka melakukan investasi tanpa didasari Memorandum Analisis Investasi.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca SelengkapnyaModus tersangka adalah pencairan anggaran pengerjaan proyek yang tidak sesuai bobot fisik di lapangan
Baca Selengkapnya