

Dalam proses perencanaan menuju Indonesia Emas 2045, sistem penegakan hukum di Indonesia harus bermetamorfosis mulai dari sekarang menjadi penegakan hukum modern. Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2024 awal Januari lalu.
Menurutnya, terdapat beberapa syarat untuk memasuki proses metamorfosis penegakan hukum modern. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjabarkan syarat utamanya yaitu institusi yang andal dan agail (gesit) yakni secara kelembagaan memiliki kewenangan penuh atas penanganan suatu perkara. Selain itu institusi kejaksaan juga harus dapat beradaptasi secara cepat, tepat dan bermanfaat dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan syarat SDM yang profesional dan berintegritas sebagai solusi terhadap berbagai persoalan hukum serta mampu menjaga Marwah Institusi.
Syarat selanjutnya, sebagaimana dikatakan Jaksa Agung, institusi harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai, memiliki sarana digitalisasi yang memudahkan proses pembuktian dan menjamin kesejahteraan aparaturnya.
Syarat yang tidak kalah penting selanjutnya ialah memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan serta bermanfaat bagi masyarakat dalam kepentingan penegakan hukum.
' . $feedValue['description'] . '
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Alasan perlunya metamorfosis penegakan hukum modern adalah karena kejaksaan sebagai Dominus Litis dalam penanganan perkara harus kuat. Tak hanya secara kelembagaan, keuangan atau sarana dan prasarana, akan tetapi juga harus kuat dalam penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia.
Apalagi kejahatan internasional dari tahun ke tahun mengalami perkembangan bahkan tidak mengenal sekat wilayah, waktu dan ruang. Tidak terkecuali kejahatan lintas negara yang tidak saja mampu menggerogoti perekonomian masyarakat, tetapi dapat melumpuhkan perekonomian negara seperti judi online, judi bola online, kejahatan di bidang perekonomian lainnya dan kejahatan keuangan.
' . $feedValue['description'] . '
ujar Jaksa Agung.
Selain itu, kejahatan Dunia Siber juga semakin mengkhawatirkan. Mulai dari pembobolan data pribadi, kejahatan phishing, stalking, bullying sampai pada peretasan Institusi atau Lembaga Negara serta Lembaga Keuangan. Terhadap kejahatan tersebut, perlu dilakukan mitigasi risiko untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan terkait Teknologi Informasi yang semakin berkembang.
' . $feedValue['description'] . '
terang Jaksa Agung.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaJajaran Kejaksaan diminta untuk mengawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id