

Dalam proses perencanaan menuju Indonesia Emas 2045, sistem penegakan hukum di Indonesia harus bermetamorfosis mulai dari sekarang menjadi penegakan hukum modern. Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2024 awal Januari lalu.
Menurutnya, terdapat beberapa syarat untuk memasuki proses metamorfosis penegakan hukum modern. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjabarkan syarat utamanya yaitu institusi yang andal dan agail (gesit) yakni secara kelembagaan memiliki kewenangan penuh atas penanganan suatu perkara. Selain itu institusi kejaksaan juga harus dapat beradaptasi secara cepat, tepat dan bermanfaat dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan syarat SDM yang profesional dan berintegritas sebagai solusi terhadap berbagai persoalan hukum serta mampu menjaga Marwah Institusi.
Syarat selanjutnya, sebagaimana dikatakan Jaksa Agung, institusi harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai, memiliki sarana digitalisasi yang memudahkan proses pembuktian dan menjamin kesejahteraan aparaturnya.
Syarat yang tidak kalah penting selanjutnya ialah memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan serta bermanfaat bagi masyarakat dalam kepentingan penegakan hukum.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan serta bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan penegakan hukum,"
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Alasan perlunya metamorfosis penegakan hukum modern adalah karena kejaksaan sebagai Dominus Litis dalam penanganan perkara harus kuat. Tak hanya secara kelembagaan, keuangan atau sarana dan prasarana, akan tetapi juga harus kuat dalam penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia.
Apalagi kejahatan internasional dari tahun ke tahun mengalami perkembangan bahkan tidak mengenal sekat wilayah, waktu dan ruang. Tidak terkecuali kejahatan lintas negara yang tidak saja mampu menggerogoti perekonomian masyarakat, tetapi dapat melumpuhkan perekonomian negara seperti judi online, judi bola online, kejahatan di bidang perekonomian lainnya dan kejahatan keuangan.
"Kejaksaan sebagai Dominus Litis dalam penanganan perkara harus kuat, tidak saja secara kelembagaan, keuangan atau sarana dan prasarana, akan tetapi juga penguatan kapasitas SDM,"
ujar Jaksa Agung.
Selain itu, kejahatan Dunia Siber juga semakin mengkhawatirkan. Mulai dari pembobolan data pribadi, kejahatan phishing, stalking, bullying sampai pada peretasan Institusi atau Lembaga Negara serta Lembaga Keuangan. Terhadap kejahatan tersebut, perlu dilakukan mitigasi risiko untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan terkait Teknologi Informasi yang semakin berkembang.
"SDM penegak hukum diharapkan tidak saja paham dengan dunia hukum tetapi harus belajar mengenai teknologi informasi yang sangat pesat perkembangannya,"
terang Jaksa Agung.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id