Dalam proses perencanaan menuju Indonesia Emas 2045, sistem penegakan hukum di Indonesia harus bermetamorfosis mulai dari sekarang menjadi penegakan hukum modern. Pernyataan itu disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI 2024 awal Januari lalu.
Syarat Utama Metamorfosis Penegakan Hukum
Menurutnya, terdapat beberapa syarat untuk memasuki proses metamorfosis penegakan hukum modern. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjabarkan syarat utamanya yaitu institusi yang andal dan agail (gesit) yakni secara kelembagaan memiliki kewenangan penuh atas penanganan suatu perkara. Selain itu institusi kejaksaan juga harus dapat beradaptasi secara cepat, tepat dan bermanfaat dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan syarat SDM yang profesional dan berintegritas sebagai solusi terhadap berbagai persoalan hukum serta mampu menjaga Marwah Institusi.
Syarat selanjutnya, sebagaimana dikatakan Jaksa Agung, institusi harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai, memiliki sarana digitalisasi yang memudahkan proses pembuktian dan menjamin kesejahteraan aparaturnya.
Syarat yang tidak kalah penting selanjutnya ialah memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan serta bermanfaat bagi masyarakat dalam kepentingan penegakan hukum.
"Yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan akses informasi yang mudah, cepat, transparan serta bermanfaat bagi masyarakat dan kepentingan penegakan hukum,"
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Perlunya Metamorfosis Penegakan Hukum Modern
Alasan perlunya metamorfosis penegakan hukum modern adalah karena kejaksaan sebagai Dominus Litis dalam penanganan perkara harus kuat. Tak hanya secara kelembagaan, keuangan atau sarana dan prasarana, akan tetapi juga harus kuat dalam penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia.
Maraknya Kejahatan Lintas Negara
Apalagi kejahatan internasional dari tahun ke tahun mengalami perkembangan bahkan tidak mengenal sekat wilayah, waktu dan ruang. Tidak terkecuali kejahatan lintas negara yang tidak saja mampu menggerogoti perekonomian masyarakat, tetapi dapat melumpuhkan perekonomian negara seperti judi online, judi bola online, kejahatan di bidang perekonomian lainnya dan kejahatan keuangan.
"Kejaksaan sebagai Dominus Litis dalam penanganan perkara harus kuat, tidak saja secara kelembagaan, keuangan atau sarana dan prasarana, akan tetapi juga penguatan kapasitas SDM,"
ujar Jaksa Agung.
Kejahatan Siber yang Mengkhawatirkan
Selain itu, kejahatan Dunia Siber juga semakin mengkhawatirkan. Mulai dari pembobolan data pribadi, kejahatan phishing, stalking, bullying sampai pada peretasan Institusi atau Lembaga Negara serta Lembaga Keuangan. Terhadap kejahatan tersebut, perlu dilakukan mitigasi risiko untuk mengantisipasi kejahatan-kejahatan terkait Teknologi Informasi yang semakin berkembang.
"SDM penegak hukum diharapkan tidak saja paham dengan dunia hukum tetapi harus belajar mengenai teknologi informasi yang sangat pesat perkembangannya,"
terang Jaksa Agung.
- Arini Saadah
Tema acara ini Optimalisasi Perencanaan Anggaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen untuk Transformasi Penegakan Hukum Modern Menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaIAD punya peran sangat penting mendukung tercapainya peran dan fungsi institusi Kejaksaan terutama dalam transformasi penegakan hukum modern.
Baca SelengkapnyaPara tersangka pada kurun waktu tahun 2010-2021 bersama-sama secara melawan hukum melakukan persekongkolan.
Baca SelengkapnyaPara saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Baca Selengkapnya2 orang saksi terkait kasus dugaan Tipikor pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 diperiksa.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi butik emas.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara penyalahgunaan wewenang Penjualan Emas Surabaya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas Surabaya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik pada JAM PIDSUS kembali memeriksa 1 saksi terkait perkara korupsi 109 ton emas.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil menyebut transformasi digital menjadi modal dasar menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa 6 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HN dan kawan-kawan
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Jaksa Penyidik telah menetapkan enam tersangka.
Baca SelengkapnyaKeempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022.
Baca SelengkapnyaYR dan MAA diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi terkait perkara korupsi emas surabaya.
Baca Selengkapnya