

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi, yang terkait perkara Korupsi Tol Japek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum. mengatakan, saksi yang diperiksa ini dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, atas nama Tersangka DP.
5. DM selaku Site Contract Claim Manager Proyek Japek II Elevated periode November 2018 s.d. Juni 2021.
6. HA selaku Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s.d. Juli 2020.
7. AK selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021 s.d. 2022.
Kejaksaan Agung
Adapun dalam kasus ini, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id