Better experience in portrait mode.
Kejaksaan Periksa 7 Saksi Korupsi Tol Japek, Ada Bos Infrastruktur II Waskita Karya Periode 2021

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi, yang terkait perkara Korupsi Tol Japek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum. mengatakan, saksi yang diperiksa ini dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, atas nama Tersangka DP.

Kejaksaan Periksa 7 Saksi Korupsi Tol Japek, Ada Bos Infrastruktur II Waskita Karya Periode 2021

Adapun 7 orang saksi yang diperiksa, yaitu:

1. MJM selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode 2018 s.d. 2020.
2. SBN selaku Site Administrator Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2020 s.d. Maret 2022.
3. LSN selaku Senior Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2021.

4. HW selaku Function Head Operational/General Manager PT Acset Indonusa.
5. DM selaku Site Contract Claim Manager Proyek Japek II Elevated periode November 2018 s.d. Juni 2021.
6. HA selaku Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s.d. Juli 2020.
7. AK selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021 s.d. 2022.

Kejaksaan Periksa 7 Saksi Korupsi Tol Japek, Ada Bos Infrastruktur II Waskita Karya Periode 2021

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,
imbuh Harli

Kejaksaan Agung

Diketahui, Kejagung telah menetapkan DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset sebagai Tersangka. DP dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dalam kasus ini, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita–Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya DP yang memenangkan lelang tersebut.