Better experience in portrait mode.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Senilai Rp450 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma Grup

JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Senilai Rp450 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma Grup

Direktorat Penyidikan Jakasa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific. Perusahaan diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asal Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.


Selain PT Asset Pasific, penyidik yang mengungkap kasus dari pengembangan kasus pengusaha Surya Darmadi ini telah menetapkan tersangka perkara dugaan TPK dan TPPU terhadap lima korporasi tersangka lain yang berada di bawah perusahaan Duta Palma Grup.

"Tim Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pasific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma,"
ujar Direktur Penyidikan pada Direktorat JAM-Pidsus Kejagung, Dr. Abdul Qohar dalam keterangan pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Puspenkum Kejagung

Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) yang sudah diputus pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap


"Dalam pengembangan diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka TPPU atas nama korporasi PT Asset Pasific," ungkap Dr. Abdul Qohar.

JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Senilai Rp450 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma Grup

Selain PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan tersangka perkara dugaan TPK dan TPPU terhadap 5 korporasi tersangka yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.

Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka TPPU atas nama korporasi PT Darmex Plantations dengan temuan enam perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.


"Hasil dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut telah dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Platnations, holding perkebunan yang kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT Asset Pasific yang mana merupakan holding properti, sejumlah Rp450 miliar," ungkap Direktur Penyidikan JAM-Pidsus.

JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Senilai Rp450 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma Grup

Dasar hukum dari tindakan penyitaan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.
  2. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-13/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 atas nama Tersangka PT Asset Pasific.
  3. Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-195/F.2/Fd.2/09/2024 tanggal 19 September 2024.

4. Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024.

Di kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan pengungkapkan kasus TPK dan TPPU ini merupakan komitmen dari jajaran Kejaksaan, khususnya Penyidik di Jajaran Jampidsus untuk menyelesaikan perkara tidak hanya terkait dengan orang tetapi juga terkait tersangka korporasi.

JAM-Pidsus Kejaksaan Agung Sita Uang Tunai Senilai Rp450 Miliar dari Kasus Korupsi Duta Palma Grup

"Kami menyampaikan terima kasih kepada semua masyarakat dan media, khususnya, karena bentuk dukungan terhadap institusi ini sehingga kami melakukan kerja-kerja nyata di depan publik," ujar Kapuspenkum.