

Direktorat Penyidikan Jakasa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp450 miliar dari tersangka PT Asset Pacific. Perusahaan diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) asal Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Selain PT Asset Pasific, penyidik yang mengungkap kasus dari pengembangan kasus pengusaha Surya Darmadi ini telah menetapkan tersangka perkara dugaan TPK dan TPPU terhadap lima korporasi tersangka lain yang berada di bawah perusahaan Duta Palma Grup.
Puspenkum Kejagung
Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) yang sudah diputus pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap
"Dalam pengembangan diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka TPPU atas nama korporasi PT Asset Pasific," ungkap Dr. Abdul Qohar.
Selain PT Asset Pasific, penyidik juga telah menetapkan tersangka perkara dugaan TPK dan TPPU terhadap 5 korporasi tersangka yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Selanjutnya, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka TPPU atas nama korporasi PT Darmex Plantations dengan temuan enam perusahaan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Hasil dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut telah dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan kepada PT Darmex Platnations, holding perkebunan yang kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT Asset Pasific yang mana merupakan holding properti, sejumlah Rp450 miliar," ungkap Direktur Penyidikan JAM-Pidsus.
4. Penetapan Persetujuan Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 274/PenPid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 25 September 2024.
Di kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan pengungkapkan kasus TPK dan TPPU ini merupakan komitmen dari jajaran Kejaksaan, khususnya Penyidik di Jajaran Jampidsus untuk menyelesaikan perkara tidak hanya terkait dengan orang tetapi juga terkait tersangka korporasi.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada semua masyarakat dan media, khususnya, karena bentuk dukungan terhadap institusi ini sehingga kami melakukan kerja-kerja nyata di depan publik," ujar Kapuspenkum.
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id