

Guru Besar di bidang Hukum Internasional Universitas Pancasila, Prof. Eddy Pratomo, menanggapi polemik gelar guru besar sejumlah pejabat tinggi yang menjadi sorotan publik. Tak terkecuali terhadap pengukuhan gelar guru besar terhadap Prof. Reda Manthovani yang juga selaku Jaksa Agung Muda Intelijen.
Prof. Eddy Pratomo yang juga selaku Dekan FHUP mengatakan Universitas Pancasila dalam setiap pengajuan guru besar telah menjalankan prosedur yang ditetapkan.
Diawali dengan review dan penilaian oleh Para Guru Besar dan Senat Akademik Fakultas, kemudian diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Menurutnya, upaya seorang dosen untuk mencapai guru besar seringkali membutuhkan waktu bertahun-tahun dan melewati banyak kendala yang perlu diatasi, salah satunya adalah diterimanya artikel ilmiah di jurnal internasional.
ujar Prof. Eddy Pratomo, pasca penyelenggaraan seminar Internasional di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP).
Lebih lanjut, kata Prof,. Eddy Pratomo, menilik rekam jejak Prof. Reda Manthovani dalam dunia pendidikan di FHUP dan kebutuhan guru besar dalam rangka penguatan sumber daya manusia di kampus tersebut, FHUP mengusulkan dan mendorong dosen Prof. Reda Manthovani untuk menjadi guru besar.
kata Prof. Eddy Pratomo.
Prof. Eddy Pratomo juga menyampaikan bahwa sebagai institusi pendidikan, FHUP tentu sangat memperhatikan perkembangan isu dan akan terus berhati-hati dalam menjaga kualitas para dosen.
”Justru karena kualitas yang menjadi pertimbangan utama, maka menurut kami Prof. Reda Manthovani adalah kader yang tepat bagi kemajuan pendidikan di FHUP, sebab selain sebagai praktisi di bidang hukum, Prof. Reda Manthovani juga Alumni FHUP dan telah menyelesaikan pendidikan S2 di Faculte de Droit de I’UniversitedAix, Marseille III France dan program doktornya di Universitas Indonesia,” pungkasnya.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id