Better experience in portrait mode.
Guru Besar Universitas Pancasila Sebut Prof. Reda Manthovani adalah Kader yang Tepat Bagi Kemajuan FHUP

Guru Besar Universitas Pancasila Sebut Prof. Reda Manthovani adalah Kader yang Tepat Bagi Kemajuan FHUP

Guru Besar di bidang Hukum Internasional Universitas Pancasila, Prof. Eddy Pratomo, menanggapi polemik gelar guru besar sejumlah pejabat tinggi yang menjadi sorotan publik. Tak terkecuali terhadap pengukuhan gelar guru besar terhadap Prof. Reda Manthovani yang juga selaku Jaksa Agung Muda Intelijen.

Guru Besar Universitas Pancasila Sebut Prof. Reda Manthovani adalah Kader yang Tepat Bagi Kemajuan FHUP

Prof. Eddy Pratomo yang juga selaku Dekan FHUP mengatakan Universitas Pancasila dalam setiap pengajuan guru besar telah menjalankan prosedur yang ditetapkan.

Diawali dengan review dan penilaian oleh Para Guru Besar dan Senat Akademik Fakultas, kemudian diajukan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Menurutnya, upaya seorang dosen untuk mencapai guru besar seringkali membutuhkan waktu bertahun-tahun dan melewati banyak kendala yang perlu diatasi, salah satunya adalah diterimanya artikel ilmiah di jurnal internasional.

”Proses panjang tersebut sebenarnya sudah dijalani oleh Guru Besar FHUP Prof. Reda Manthovani. Contohnya pada tahun 2012, Prof. Reda Manthovani memimpin penelitian tentang rezim anti pencucian uang yang kemudian dibukukan, diseminarkan dan dijadikan referensi dalam RPS mata kuliah untuk mahasiswa FHUP,”

ujar Prof. Eddy Pratomo, pasca penyelenggaraan seminar Internasional di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP).

Lebih lanjut, kata Prof,. Eddy Pratomo, menilik rekam jejak Prof. Reda Manthovani dalam dunia pendidikan di FHUP dan kebutuhan guru besar dalam rangka penguatan sumber daya manusia di kampus tersebut, FHUP mengusulkan dan mendorong dosen Prof. Reda Manthovani untuk menjadi guru besar.

Guru Besar Universitas Pancasila Sebut Prof. Reda Manthovani adalah Kader yang Tepat Bagi Kemajuan FHUP

”Saat proses review, syarat khusus loncat jabatan fungsional pada saat itu dinilai telah terpenuhi. Kami mempelajari terdapat penelitian 5 jurnal internasional terindeks scopus yang dipublikasikan, sebagai penulis utama, dan selain itu masih terdapat 7 jurnal internasional terindeks scopus yang terpublikasi dengan Prof. Reda sebagai penulis kedua,”

kata Prof. Eddy Pratomo.

Menurut Prof. Eddy Pratomo, jurnal ilmiah internasional scopus yang dibuat oleh Prof. Reda Manthovani, pada saat diajukan tidak ada satupun yang masuk dalam kategori jurnal yang dilarang atau discontinued.

Karenanya, dalam pandangan Prof. Eddy, terkait perubahan status discontinued penerbitan jurnal merupakan siklus dalam jurnal penelitian dan seringkali di luar pengetahuan para dosen, sehingga rasanya menjadi kurang berimbang jika status discontinued penerbit jurnal dibebankan pada masing-masing dosen.

Prof. Eddy Pratomo juga menyampaikan bahwa sebagai institusi pendidikan, FHUP tentu sangat memperhatikan perkembangan isu dan akan terus berhati-hati dalam menjaga kualitas para dosen.

”Justru karena kualitas yang menjadi pertimbangan utama, maka menurut kami Prof. Reda Manthovani adalah kader yang tepat bagi kemajuan pendidikan di FHUP, sebab selain sebagai praktisi di bidang hukum, Prof. Reda Manthovani juga Alumni FHUP dan telah menyelesaikan pendidikan S2 di Faculte de Droit de I’UniversitedAix, Marseille III France dan program doktornya di Universitas Indonesia,” pungkasnya.

Jaksa Agung Hadiri Pengukuhan Guru Besar Kehormatan Wakil Ketua MA Sunarto di Unair
Jaksa Agung Hadiri Pengukuhan Guru Besar Kehormatan Wakil Ketua MA Sunarto di Unair

Kehadiran JAM-Pidmil menunjukkan apresiasi dan penghormatan kepada Sunarto yang telah memberikan banyak kontribusi bagi kemajuan ilmu hukum di Indonesia

Baca Selengkapnya
Pelantikan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Jaksa Agung: Badiklat Adalah Trisula Penggerak Perubahan Institusi
Pelantikan Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI, Jaksa Agung: Badiklat Adalah Trisula Penggerak Perubahan Institusi

Jaksa Agung melantik Kaban Diklat Kejaksaan RI Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.

Baca Selengkapnya