

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan penegakan hukum humanis menjadi 'icon' penegakan hukum universal.
"Penegakan Hukum Humanis ke depan akan menjadi ‘icon’ penegakan hukum universal,"
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rakernas Kejaksaan RI yang digelar pada 8 hingga 9 Januari 2024.
Ia menjelaskan dasar hukum diambil dari nilai-nilai kemanusiaan, sehingga solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan akan terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya.
tegas Jaksa Agung.
Penegakan hukum humanis yang diinisiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah penegakan hukum yang berpegang pada nilai-nilai kemanusiaan. Dalam kesempatan yang lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bagaimana hak-hak kemanusiaan sebagai hak dasar manusia sangat dijamin dan dilindungi oleh negara. Menurutnya, penting bagi para penegak hukum untuk memahami konteks kemanusiaannya.
ujar ST Burhanuddin dalam sebuah diskusi interaktif.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam falsafah hukum dijelaskan bahwa hukum ada untuk kepentingan manusia, bukan untuk dimanipulasi atau menjadikan manusia sebagai objek hukum.
Artinya, penegakan hukum dapat menjamin prinsip-prinsip yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa, yaitu Prinsip Ketuhanan, Prinsip Kemanusiaan, Prinsip Persatuan, Prinsip Kedaulatan Rakyat, dan Prinsip Keadilan Sosial.
Seiring berjalannya waktu, nilai-nilai tambahan seperti Prinsip Kepastian Hukum dan Prinsip Kemanfaatan telah ditambahkan. Perkembangan sistem nilai ini membuat hukum tidak boleh kaku yang hanya mengutamakan satu nilai saja.
"Hukum harus dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat, khususnya nilai kemanusiaan yang bersifat humanistik,"
pungkasnya.
Perlu diketahui, program-program penegakan hukum humanis yang sudah diberlakukan saat ini antara lain penghentian penuntutan melalui Restorative Justice, pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab.
Jaksa Agung menekankan, seorang Jaksa harus turut hadir dan memberi manfaat, serta menjadi solusi di setiap permasalahan hukum yang ada di masyarakat.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id