

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan penegakan hukum humanis menjadi 'icon' penegakan hukum universal.
' . $feedValue['description'] . '
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rakernas Kejaksaan RI yang digelar pada 8 hingga 9 Januari 2024.
Ia menjelaskan dasar hukum diambil dari nilai-nilai kemanusiaan, sehingga solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan akan terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya.
tegas Jaksa Agung.
Penegakan hukum humanis yang diinisiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah penegakan hukum yang berpegang pada nilai-nilai kemanusiaan. Dalam kesempatan yang lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bagaimana hak-hak kemanusiaan sebagai hak dasar manusia sangat dijamin dan dilindungi oleh negara. Menurutnya, penting bagi para penegak hukum untuk memahami konteks kemanusiaannya.
ujar ST Burhanuddin dalam sebuah diskusi interaktif.
Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam falsafah hukum dijelaskan bahwa hukum ada untuk kepentingan manusia, bukan untuk dimanipulasi atau menjadikan manusia sebagai objek hukum.
Artinya, penegakan hukum dapat menjamin prinsip-prinsip yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa, yaitu Prinsip Ketuhanan, Prinsip Kemanusiaan, Prinsip Persatuan, Prinsip Kedaulatan Rakyat, dan Prinsip Keadilan Sosial.
Seiring berjalannya waktu, nilai-nilai tambahan seperti Prinsip Kepastian Hukum dan Prinsip Kemanfaatan telah ditambahkan. Perkembangan sistem nilai ini membuat hukum tidak boleh kaku yang hanya mengutamakan satu nilai saja.
' . $feedValue['description'] . '
pungkasnya.
Perlu diketahui, program-program penegakan hukum humanis yang sudah diberlakukan saat ini antara lain penghentian penuntutan melalui Restorative Justice, pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab.
Jaksa Agung menekankan, seorang Jaksa harus turut hadir dan memberi manfaat, serta menjadi solusi di setiap permasalahan hukum yang ada di masyarakat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaJajaran Kejaksaan diminta untuk mengawal RUU KUHAP dan Asta Cita Pemerintah
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaPenyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) telah dilakukan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id