Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan penegakan hukum humanis menjadi 'icon' penegakan hukum universal.
"Penegakan Hukum Humanis ke depan akan menjadi ‘icon’ penegakan hukum universal,"
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rakernas Kejaksaan RI yang digelar pada 8 hingga 9 Januari 2024.
Ia menjelaskan dasar hukum diambil dari nilai-nilai kemanusiaan, sehingga solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan akan terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya.
"Dasar dari hukum itu sendiri diambil dari nilai-nilai kemanusiaan, dimana solusi-solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan akan terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya. Hukum ke depan, kajiannya harus bersifat pragmatis bukan yuridis formal,"
tegas Jaksa Agung.
Hak Kemanusiaan Dilindungi Negara
Penegakan hukum humanis yang diinisiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah penegakan hukum yang berpegang pada nilai-nilai kemanusiaan. Dalam kesempatan yang lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bagaimana hak-hak kemanusiaan sebagai hak dasar manusia sangat dijamin dan dilindungi oleh negara. Menurutnya, penting bagi para penegak hukum untuk memahami konteks kemanusiaannya.
"Dalam konteks kemasyarakatan dan kemanusiaan, ada adagium yang sangat populer dalam penegakan hukum yaitu 'Salus Populi Suprema Lex Esto' yakni keselamatan manusia adalah hukum tertinggi. Pandangan-pandangan diataslah melahirkan bagaimana hukum tidak bisa dipisahkan dengan kemanusiaan yang sering kita sebut sebagai penegakan hukum humanis,"
ujar ST Burhanuddin dalam sebuah diskusi interaktif.
Hukum ada untuk Kepentingan Manusia
Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam falsafah hukum dijelaskan bahwa hukum ada untuk kepentingan manusia, bukan untuk dimanipulasi atau menjadikan manusia sebagai objek hukum.
Artinya, penegakan hukum dapat menjamin prinsip-prinsip yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa, yaitu Prinsip Ketuhanan, Prinsip Kemanusiaan, Prinsip Persatuan, Prinsip Kedaulatan Rakyat, dan Prinsip Keadilan Sosial.
Hukum Tidak Boleh Kaku
Seiring berjalannya waktu, nilai-nilai tambahan seperti Prinsip Kepastian Hukum dan Prinsip Kemanfaatan telah ditambahkan. Perkembangan sistem nilai ini membuat hukum tidak boleh kaku yang hanya mengutamakan satu nilai saja.
"Hukum harus dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat, khususnya nilai kemanusiaan yang bersifat humanistik,"
pungkasnya.
Perlu diketahui, program-program penegakan hukum humanis yang sudah diberlakukan saat ini antara lain penghentian penuntutan melalui Restorative Justice, pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab.
Jaksa Agung menekankan, seorang Jaksa harus turut hadir dan memberi manfaat, serta menjadi solusi di setiap permasalahan hukum yang ada di masyarakat.
- Arini Saadah
Sepanjang kepemimpinannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima 50 penghargaan dalam berbagai bidang
Baca SelengkapnyaPenghargaan itu diberikan berkat program Penegakan Hukum Humanis yang dilakukan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Terima Penghargaan Detikcom Awards 2023 Sebagai 'Tokoh Restorative Justice'
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaParadigma penegakan hukum Indonesia telah berubah dari retributif menjadi pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif
Baca SelengkapnyaIdeafest menilai program Restorative Justice yang diinisiasi Kejaksaan RI sangat layak untuk mendapatkan apresiasi IDeaward 2024
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Kejaksaan untuk melakukan transformasi penegakan hukum modern menuju Indonesia Emas 2045.
Baca SelengkapnyaPentingnya penerapan konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin berpesan kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penyelesaian perkara.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menegasksn komitmennya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia
Baca SelengkapnyaJaksa Agung meminta PERSAJA tidak perlu mengadvokasi oknum jaksa yang melakukan pelanggaran pidana.
Baca SelengkapnyaMengacu RPJPN 2024-2025, tiga arah yang hendak dicapai Kejaksaan yaitu Deffered Prosecution Agreement, Single Prosecution System, dan Advocaat General
Baca SelengkapnyaJaksa merupakan salah satu penegak hukum dengan lingkup tugas dan tanggung jawab yang berat, sekaligus memiliki kompleksitas kerja yang tinggi.
Baca SelengkapnyaYasonna menyebut, kegiatan tersebut merupakan bukti akselerasi Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai lembaga yang mampu bertransformasi dengan perkembangan hukum
Baca Selengkapnya"Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum," kata Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaKepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menyampaikan welcome speech pada kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika.
Baca SelengkapnyaTujuh Perintah Harian ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Baca SelengkapnyaLewat program dengan jargon “Om Jak”, ini, Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat.
Baca SelengkapnyaKehadiran JAM-Pidmil menunjukkan apresiasi dan penghormatan kepada Sunarto yang telah memberikan banyak kontribusi bagi kemajuan ilmu hukum di Indonesia
Baca SelengkapnyaBuku ini menghadirkan pemahaman utuh mengenai transformasi penegakan hukum dan hak asasi manusia yang ideal.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 37 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin terus meraih penghargaan karena segudang pengabdiannya di institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum juga berpesan peserta Workshop untuk dapat menghindari fraud informasi.
Baca SelengkapnyaJaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.
Baca SelengkapnyaPembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 (RUU RPJPN 2025-2045) telah memasuki tahap akhir, diharapkan disahkan akhir tahun.
Baca Selengkapnya