Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan penegakan hukum humanis menjadi 'icon' penegakan hukum universal.
"Penegakan Hukum Humanis ke depan akan menjadi ‘icon’ penegakan hukum universal,"
ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Rakernas Kejaksaan RI yang digelar pada 8 hingga 9 Januari 2024.
Ia menjelaskan dasar hukum diambil dari nilai-nilai kemanusiaan, sehingga solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan akan terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya.
"Dasar dari hukum itu sendiri diambil dari nilai-nilai kemanusiaan, dimana solusi-solusi penegakan hukum yang sifatnya di luar pengadilan akan terus berkembang sesuai dengan eksistensi dan efektivitasnya. Hukum ke depan, kajiannya harus bersifat pragmatis bukan yuridis formal,"
tegas Jaksa Agung.
Hak Kemanusiaan Dilindungi Negara
Penegakan hukum humanis yang diinisiasi Jaksa Agung ST Burhanuddin adalah penegakan hukum yang berpegang pada nilai-nilai kemanusiaan. Dalam kesempatan yang lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bagaimana hak-hak kemanusiaan sebagai hak dasar manusia sangat dijamin dan dilindungi oleh negara. Menurutnya, penting bagi para penegak hukum untuk memahami konteks kemanusiaannya.
"Dalam konteks kemasyarakatan dan kemanusiaan, ada adagium yang sangat populer dalam penegakan hukum yaitu 'Salus Populi Suprema Lex Esto' yakni keselamatan manusia adalah hukum tertinggi. Pandangan-pandangan diataslah melahirkan bagaimana hukum tidak bisa dipisahkan dengan kemanusiaan yang sering kita sebut sebagai penegakan hukum humanis,"
ujar ST Burhanuddin dalam sebuah diskusi interaktif.
Hukum ada untuk Kepentingan Manusia
Lebih lanjut, ia menyampaikan dalam falsafah hukum dijelaskan bahwa hukum ada untuk kepentingan manusia, bukan untuk dimanipulasi atau menjadikan manusia sebagai objek hukum.
Artinya, penegakan hukum dapat menjamin prinsip-prinsip yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa, yaitu Prinsip Ketuhanan, Prinsip Kemanusiaan, Prinsip Persatuan, Prinsip Kedaulatan Rakyat, dan Prinsip Keadilan Sosial.
Hukum Tidak Boleh Kaku
Seiring berjalannya waktu, nilai-nilai tambahan seperti Prinsip Kepastian Hukum dan Prinsip Kemanfaatan telah ditambahkan. Perkembangan sistem nilai ini membuat hukum tidak boleh kaku yang hanya mengutamakan satu nilai saja.
"Hukum harus dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat, khususnya nilai kemanusiaan yang bersifat humanistik,"
pungkasnya.
Perlu diketahui, program-program penegakan hukum humanis yang sudah diberlakukan saat ini antara lain penghentian penuntutan melalui Restorative Justice, pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab.
Jaksa Agung menekankan, seorang Jaksa harus turut hadir dan memberi manfaat, serta menjadi solusi di setiap permasalahan hukum yang ada di masyarakat.
- Arini Saadah
Wakil Jaksa Agung Sunarta mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca Selengkapnya"Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum," kata Jaksa Agung.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan agar jajarannya selalu waspada. Jaksa Agung meminta jajarannya tidak lengah sedikit pun.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan perlunya memperkuat kerja sama para jaksa se-ASEAN.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka HN dan kawan-kawan
Baca SelengkapnyaJaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.
Baca SelengkapnyaBerikut ini 2 perkara tindak pidana narkotika yang pengajuan penghentian penuntutannya ditolak JAM-Pidum
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung untuk menjadi 'panglima' penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin berpesan kepada seluruh Insan Adhyaksa untuk selalu mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap penyelesaian perkara.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menutup Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia dengan memberikan penghargaan bertajuk "R. Soeprapto Award Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPenguatan kelembagaan dalam penegakan hukum itu dilakukan dengan membangun sinergitas antara TNI dan Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaTujuh Perintah Harian ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kelima saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka HN dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berharap kepada organisasi IAD, agar tidak hanya menjadi organisasi istri para pegawai Kejaksaan semata,
Baca SelengkapnyaLewat program dengan jargon “Om Jak”, ini, Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat.
Baca SelengkapnyaTim Puspenkum Kejaksaan Agung melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat mengenai Jaksa Garda Desa.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini adalah dari pihak swasta berinisial HG terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin terus menerus meraih penghargaan prestisius.
Baca Selengkapnya