

Dalam kasus ini, kata Harli, ketiga terdakwa tersebut diduga menerima suap senilai 140.000 dolar Singapura dari Lisa Rahmat yang merupakan pengacara dari terpidana Ronald Tannur untuk memengaruhi putusan bebas terhadap Ronald.
"Suap itu didistribusikan melalui beberapa tahap, termasuk amplop berisi uang di Bandara Ahmad Yani Semarang dan pembagian uang di ruang hakim,"
kata Harli.
Selain itu, dalam penggeledahan yang dilakukan berkaitan dengan Lisa Rahmat, di rumah ketiga terdakwa tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing. Diduga itu merupakan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap atas perkara Ronald Tannur.
Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketiga terdakwa.
Terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, oleh ketiga hakim tersebut.
Penyidik lalu menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul) menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR.
Penyidik lantas melakukan penggeledahan pada enam lokasi yang merupakan rumah ketiga hakim tersebut dan Lisa Rahmat. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah dan beberapa barang bukti elektronik.
Usai pemeriksaan, keempatnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id