

Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengamankan satu pegawai Kejaksaan RI yang bertugas di Kejaksaan Agung, berinisial DW, Selasa 7 Mei 2024.
Tim Intelijen Kejati NTB mengamankan DW di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, NTB. Tim Intelijen langsung membawa DW ke kantor Kejaksaan Tinggi NTB di Mataram guna melakukan klarifikasi.
Pengamanan ini dilakukan setelah Kejati NTB memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung terkait adanya salah satu pegawai berinisial DW yang sudah tidak melaksanakan tugas atau tidak masuk kantor sebagaimana mestinya selama beberapa hari tanpa seizin pimpinan. Menurut informasi dari Kejaksaan Agung, DW sedang berada di wilayah hukum Kejati NTB.
Setelah memperoleh informasi dari Kejaksaan Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi NTB memerintahkan Tim Intelijen Kejati NTB untuk melacak keberadaan DW. Sekitar pukul 14.00 Wita Tim Kejati NTB melakukan check post dan berhasil melacak keberadaan DW yang ketika itu sedang berada di wilayah Tanjung, Lombok Utara.
Selanjutnya Tim Kejati NTB segera menuju lokasi DW dan sekitar pukul 19.30 Wita melakukan pengamanan. Tim langsung membawa DW ke kantor Kejati NTB untuk proses klarifikasi.
Dalam proses klarifikasi, DW mengaku merupakan staf Kejaksaan yang bertugas di Kejaksaan Agung dan sudah beberapa hari tidak masuk kantor tanpa seizin pimpinan. Dia mengaku berada di wilayah hukum Kejati NTB untuk urusan pribadi, yaitu membuka usaha serta untuk mendampingi temannya.
Selanjutnya, Kejati NTB segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk tindak lanjut terhadap DW. Kejaksaan Agung memerintahkan agar DW sesegera mungkin dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan dan apabila terbukti adanya pelanggaran disiplin maka akan dijatuhkan atau diberikan sanksi hukuman akibat tidak masuk kantor selama beberapa hari tanpa keterangan atau tanpa seizin pimpinan.
Kejaksaan memastikan bahwa kabar yang menyebut ada pegawai Kejaksaan Agung yang sedang berada di wilayah NTB untuk melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pihak yang sedang berperkara adalah tidak benar.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id