

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dam Kali Bentak tahun anggaran 2023 kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka tambahan berinisial MM.
MM diketahui merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar pada masa pemerintahan Bupati Rini Syarifah.
Dari hasil penyelidikan oleh tim penyidik Kejari Blitar diketahui kakak kandung Rini Syarifah tersebut telah menerima uang hasil korupsi sebesar Rp1,1 miliar. Uang itu didapatkan MM dari Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu BS.
Kejaksaan Agung
tegasnya.
Diketahui proyek Dam Kali Bentak, Blitar merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar. Proyek itu ditetap sebagai total los karena nilai kerugiannya lebih besar dari nilai pagu proyek. MM menjadi tersangka ke-5 dalam kasus tersebut. Sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan 4 orang tersangka.
Keempat tersangka itu di antaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni MB, Direktur CV pelaksana proyek dan MI, tenaga administrasi.
Selain itu ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka. Keduanya adalah Sekretaris DInas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu BS.
Meski telah menetapkan 5 orang tersangka Kejari Kabupaten Blitar menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi DAM Kali Bentak akan terus bergulir. Pemeriksaan sejumlah saksi pun masih akan terus dilakukan hingga pengusutan kasus korupsi DAM Kali Bentak selesai dilakukan.
Penyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id