

Tiga orang debitur dan seorang penyuluh kelompok tani menjadi saksi sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin 26 Februari 2024.
Empat orang saksi itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, bertindak sebagai Ketua Tim JPU, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, Siara Nedy.
Siara Nedy menjelaskan, empat orang saksi tersebut di antaranya, debitur petani porang berinisial J dan MY, debitur yang menunggak berinisial D, serta penyuluh kelompok tani berinisial NS.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hamzah Sulaiman. Dengan hakim anggota Harmi Jaya dan Dedi Harryanto.
Kedua terdakwa yakni KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.
Sedangkan persidangan Terdakwa Z ditunda pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Ahli
Kasus korupsi yang dilakukan terdakwa menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.078.840.999. Sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi Lanjutan dan Pemeriksaan Saksi Ahli.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id