Tiga orang debitur dan seorang penyuluh kelompok tani menjadi saksi sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang, di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin 26 Februari 2024.
Empat orang saksi itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen, bertindak sebagai Ketua Tim JPU, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen, Siara Nedy.
Siara Nedy menjelaskan, empat orang saksi tersebut di antaranya, debitur petani porang berinisial J dan MY, debitur yang menunggak berinisial D, serta penyuluh kelompok tani berinisial NS.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hamzah Sulaiman. Dengan hakim anggota Harmi Jaya dan Dedi Harryanto.
Kedua terdakwa yakni KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.
Sedangkan persidangan Terdakwa Z ditunda pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Ahli
Kasus korupsi yang dilakukan terdakwa menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.078.840.999. Sidang lanjutan akan digelar pada tanggal 18 Maret 2024 mendatang dengan agenda Pemeriksaan Saksi Lanjutan dan Pemeriksaan Saksi Ahli.
- Nabila Hanum
Diketahui dana hibah KONI sebesar Rp 30,24 miliar berasal dari APBD Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dari tahun 2021 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa itu berkaitan dengan penyidikan perkara dengan tersangka RD dan RR
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaDua saksi tersbut iperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan tersangka RR.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaSelain Dirut PT SMIP, tim penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa di antaranya AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku Pegawai PT RBT.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejaksaan RI telah menetapkan dua tersangka.
Baca SelengkapnyaPelaku meminta agar menyisihkan keuntungan e-Warung sebesar Rp2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021
Baca SelengkapnyaKeempat saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana 2020 s/d 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Karyawan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun Terkait Korupsi Impor Gula PT SMIP
Baca SelengkapnyaAdapun dua saksi yang diperiksa kali ini adalah JGC dan SB.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisal FF selaku Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2018 sampai dengan 2022
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa empat pejabat di Bea Cukai Riau terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca Selengkapnya