

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengeksekusi sejumlah aset milik Dewi Maria, terpidana kasus korupsi penyaluran dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana.
Eksekusi dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, terhadap tiga aset berupa rumah dan ruko di kawasan Malang.
Agung Tri Radityo, Kasi Intel Kejari Kota Malang, menjelaskan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 39/ Pid.Sus – TPK/2024/PT Sby tanggal 01 Agustus 2024.
Dalam putusannya, Dewi Maria dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
"Amar putusan, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan,"
ujar Agung dalam keterangannya.
Ketiga aset yang berhasil disita oleh Kejari Malang antara lain:
– Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 3384 NIB. 12.06.02.07.08456, yang terletak di Jl. Danau Belayan IV Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
– Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 3406, yang terletak di Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
– Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1368 NIB. 12.06.01.07.06937, yang terletak di Jl. Ciliwung Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id