Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang mengeksekusi sejumlah aset milik Dewi Maria, terpidana kasus korupsi penyaluran dana pinjaman Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana.
Eksekusi dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, terhadap tiga aset berupa rumah dan ruko di kawasan Malang.
Agung Tri Radityo, Kasi Intel Kejari Kota Malang, menjelaskan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur Nomor : 39/ Pid.Sus – TPK/2024/PT Sby tanggal 01 Agustus 2024.
Dalam putusannya, Dewi Maria dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta. Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar.
"Amar putusan, menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 2 bulan,"
ujar Agung dalam keterangannya.
Ketiga aset yang berhasil disita oleh Kejari Malang antara lain:
– Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 3384 NIB. 12.06.02.07.08456, yang terletak di Jl. Danau Belayan IV Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
– Tanah dan bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 3406, yang terletak di Kelurahan Lesanpuro Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
– Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 1368 NIB. 12.06.01.07.06937, yang terletak di Jl. Ciliwung Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Aset-aset yang telah disita tersebut akan dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Dewi Maria. Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai upaya pengembalian kerugian negara.
Kasus korupsi yang melibatkan Dewi Maria ini menjadi bukti hukum akan tetap ditegakkan terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi. Eksekusi aset ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan korupsi.
- Sandy Adam Mahaputra
JAM PIDSUS melaksanakan pengembalian barang bukti, sita eksekusi, dan tindakan pengamanan terhadap harta benda milik Terpidana Surya Darmadi.
Baca SelengkapnyaJono Pinem pun dihukum penjara selama tiga tahun dan pidana denda Rp4.494.938.364.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaSelain kedua objek sita tersebut, Tim Jaksa Eksekutor juga menyita 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan Heru Hidayat.
Baca SelengkapnyaAset yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 meter persegi.
Baca SelengkapnyaJaksa Eksekutor segera menyerahkan paket saham ini ke Badan Pemulihan Aset Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaDari tiga paket barang rampasan yang dilelang, satu paket terjual dengan harga penawaran di atas Rp12 miliar.
Baca SelengkapnyaProses penyitaan dilakukan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaUang sitaan diperoleh setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman
Baca SelengkapnyaIa mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter
Baca SelengkapnyaErwin Piga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pengalihan Aset Pemerintah Kabupaten Kupang.
Baca SelengkapnyaAset itu mulai tanah, uang tunai dari berbagai negara, hingga polis asuransi.
Baca SelengkapnyaDirut berinisial ISW tersebut diperiksa tim jaksa penyidik pada Direktorat JAM-Pidsus Kejagung
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaUang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melakukan penelusuran aset di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaPenyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaKegiatan sita eksekusi ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di BUMD Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.
Baca SelengkapnyaMereka melakukan investasi tanpa didasari Memorandum Analisis Investasi.
Baca SelengkapnyaPemanggilan saksi-saksi akan terus dijadwalkan guna mengumpulkan lebih banyak bukti dan informasi terkait dugaan korupsi ini.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaTersangka berinisial RP diduga menerima uang suap senilai Rp1 miliar dari kasus mafia tanah yang menyebabkan Pertamina merugi Rp244,6 miliar
Baca Selengkapnya