

Sebanyak 28 Jaksa perwakilan se-wilayah hukum KeJaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti pelatihan Peningkatan Kemampuan Aparat Penegak Hukum dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Provinsi Kepulauan Riau yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsu (KPK).
Acara yang dilaksanakan selama 4 hari, mulai dari tanggal 13 sampai 16 Mei 2024 tersebut bertempat di Hotel Best Western Panbil, Kota Batam.
Selain 28 Jaksa perwakilan se-wilayah hukum Kejati Kepri, pelatihan ini juga diikuti oleh 10 perwakilan Hakim se-wilayah Kepri, 28 perwakilan Penyidik se-wilayah hukum Polda Kepri, 8 Auditor pada BPKP Kepri, 34 perwakilan Auditor Inspektorat Provinsi/Kota/Kabupaten Provinsi Kepri, dan 8 perwakilan Pemeriksa BPKP Kepri. Total peserta pelatihan ini 116 orang.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, pelatihan itu diikuti oleh 116 peserta.
ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, Jumat 17 Mei 2024.
ujar Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id