
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC).
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC).
Penghitungan kerugian negara tersebut setelah penyidik Kejati NTB meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan surat nomor: PRINT 09/ N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.
Kejati NTB
Selain itu, penyidik juga bakal memeriksa saksi tambahan jika berkaitan dengan kasus pemanfaatan lahan NCC seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, itu.
Diketahui, sejumlah pejabat yang telah diperiksa penyidik, antara lain; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah NTB Ervan Anwar, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Iswandi, mantan Sekda NTB M Nur, dan mantan Kadis PUPR NTB Dwi Sugiyanto pada masa pemerintahan Gubernur TGB.
Kasus ini bermula dari pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza. Lahan itu akan dijadkan Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id