Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC).
Penghitungan kerugian negara tersebut setelah penyidik Kejati NTB meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan surat nomor: PRINT 09/ N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.
"Ada akuntan publik yang kami gandeng untuk melakukan audit,"
ujar Kepala Kejati NTB Enen Saribanon, Selasa 8 Oktober 2024.
Kejati NTB
Selain itu, penyidik juga bakal memeriksa saksi tambahan jika berkaitan dengan kasus pemanfaatan lahan NCC seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, itu.
Diketahui, sejumlah pejabat yang telah diperiksa penyidik, antara lain; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah NTB Ervan Anwar, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Iswandi, mantan Sekda NTB M Nur, dan mantan Kadis PUPR NTB Dwi Sugiyanto pada masa pemerintahan Gubernur TGB.
Kasus ini bermula dari pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza. Lahan itu akan dijadkan Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang.
- Sandy Adam Mahaputra
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan ini terkait dugaan korupsi pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya.
Baca SelengkapnyaDengan telah diterimanya audit penghitungan kerugian keuangan negara, Tim Penyidik akan fokus menuntaskan pemberkasan.
Baca SelengkapnyaLatar belakang kasus ini secara sederhana adalah mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal.
Baca SelengkapnyaKali ini saksi yang diperiksa adalah Inspektur II Kementerian Perhubungan RI periode 2016 s/d 2017.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung kembali memeriksa 5 saksi baru untuk mendalami perkara Komoditas Timah di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini berinisial PNM selaku Direktur PT Cail Utama Konsultan.
Baca Selengkapnya