
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC).
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan NTB Convention Center (NCC).
Penghitungan kerugian negara tersebut setelah penyidik Kejati NTB meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan surat nomor: PRINT 09/ N.2/Fd.1/10/2024 tanggal 2 Oktober 2024.
Kejati NTB
Selain itu, penyidik juga bakal memeriksa saksi tambahan jika berkaitan dengan kasus pemanfaatan lahan NCC seluas 31.963 meter persegi di Jalan Bung Karno, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, itu.
Diketahui, sejumlah pejabat yang telah diperiksa penyidik, antara lain; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah NTB Ervan Anwar, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Iswandi, mantan Sekda NTB M Nur, dan mantan Kadis PUPR NTB Dwi Sugiyanto pada masa pemerintahan Gubernur TGB.
Kasus ini bermula dari pemanfaatan lahan NCC antara Pemerintah Provinsi NTB dengan PT Lombok Plaza. Lahan itu akan dijadkan Bangun Guna Serah (BGS).
Namun dalam proses kegiatannya, tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS). Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza sebagaimana dalam perjanjian yang tertuang.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id