Mantan anggota DPRD Lombok Tengah M Sidik Maulana dijemput paksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam dugaan korupsi KUR Bank Syariah Indonesia, Senin, 16 Desember 2024.
Kasidik Pidana Khusus Kejati NTB, Hendar menjelaskan, pihaknya menjemput paksa salah satu di antara tiga tersangka kasus korupsi tahun 2021-2022 tersebut di Batukliang, Lombok Tengah.
“Dijemput paksa karena yang bersangkutan tidak hadir pemanggilan kami. Yang bersangkutan merupakan anggota DPRD tahun 2019-2024,”
ujarnya.
Terdapat empat tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, inisial M yang sudah ditahan jaksa, kemudian SE, MSL, dan Sidik dalam kasus ini sebagai offtaker.
“Masih kami titip tahahan di Kejari Mataram. Belum dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” jelasnya.
Informasi sebelumnya, saat pengadaan bibit sapi tersebut Sidik berperan sebagai offtaker. Kemudian, ia menjadi tersangka pada Agustus 2024.
Penetapan tersangka terhadap keempat orang tersebut, penyidik menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Kerugian Negara (KN).
Kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk memastikan angka pasti kerugian negara. Dari kasus korupsi melalui penyaluran sapi yang dilakukan Sidik dan tiga tersangka lainnya tersebut, terhitung kerugian negara Rp8,3 miliar.
- Sandy Adam Mahaputra
Kejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaTak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ely, hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara dengan taksiran nilai mencapai Rp2.582.035.800.
Baca SelengkapnyaTim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaTersangka yang masuk DPO ditangkap di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada Kamis, 3 Oktober 2024
Baca SelengkapnyaJB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo
Baca SelengkapnyaDPO yang ditangkap Satgas SIRI Kejagung asal dari Kejati Jambi tersebut adalah LD (49).
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaJK bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan di Perumahan Grand Kahuripan Cluster Merapi, Klapanunggal, Bogor, pada Selasa 30 Juli 2024, sekitar pukul 00.45 WIB.
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaMS menandatangani Instruksi/perintah agar Bank Custodion melakukan pembayaran transaksi saham LCGP dan ARTI sehingga Dana Pensiun Bukit Asam mengalami kerugian.
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaTersangka SH ditangkap untuk keperluan penyidikan perkara dugaan korupsi pembangunan Ruko Perumnas
Baca SelengkapnyaHF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU
Baca SelengkapnyaModusnya adalah tersangka berperan sebagai mengumpulkan persyaratan dan pemalsuan kepemilikan tempat usaha debitur.
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaKajari Kabupaten Tegal meminta Jaksa Penyidik untuk menyelidiki terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana KUR salah satu bank BUMN.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Kejagung turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaDirut berinisial ISW tersebut diperiksa tim jaksa penyidik pada Direktorat JAM-Pidsus Kejagung
Baca SelengkapnyaR diduga menerima dana Rp7 miliar dari kasus korupsi internet desa tersebut.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca Selengkapnya