

Mantan anggota DPRD Lombok Tengah M Sidik Maulana dijemput paksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam dugaan korupsi KUR Bank Syariah Indonesia, Senin, 16 Desember 2024.
Kasidik Pidana Khusus Kejati NTB, Hendar menjelaskan, pihaknya menjemput paksa salah satu di antara tiga tersangka kasus korupsi tahun 2021-2022 tersebut di Batukliang, Lombok Tengah.
ujarnya.
Terdapat empat tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, inisial M yang sudah ditahan jaksa, kemudian SE, MSL, dan Sidik dalam kasus ini sebagai offtaker.
“Masih kami titip tahahan di Kejari Mataram. Belum dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat,” jelasnya.
Informasi sebelumnya, saat pengadaan bibit sapi tersebut Sidik berperan sebagai offtaker. Kemudian, ia menjadi tersangka pada Agustus 2024.
Penetapan tersangka terhadap keempat orang tersebut, penyidik menemukan indikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Kerugian Negara (KN).
Kejaksaan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB untuk memastikan angka pasti kerugian negara. Dari kasus korupsi melalui penyaluran sapi yang dilakukan Sidik dan tiga tersangka lainnya tersebut, terhitung kerugian negara Rp8,3 miliar.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id