

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang mantan pejabat di bidang pertanahan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8.077 hekatre (Ha) pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Kedua tersangka yang ditetapkan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut itu adalah ASK selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut Tahun 2022-2024 dan ARL selaku Kepala Kantor BPN Kabupaten (Kab) Deli Serdang Tahun 2023-2025.
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar,SH.M.Hum melalui Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) M.Husairi, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya menyampaikan penetapan tersangka dilaksanakan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025 oleh Kajati Sumut untuk tersangka ASK. Sedangkan Tersangka ARL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.
Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk keperluan penyidikan.
Kasipenkum Husairi menjelaskan, hasil penyidikan memperoleh fakta bahwa para tersangka dengan kewenangan dan jabatannya antara tahun 2022 hingga tahun 2024 diduga telah memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
HGB tersebut diterbitkan tanpa dipenuhinya kewajiban oleh PT NDP untuk menyerahkan paling sedikit 20 % lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB karena Revisi Tata Ruang kepada negara.
Dalam perkembangannya, di lahan tersebut telah dilakukan kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT. DMKR terhadap lahan HGU yang diubah menjadi HGB tersebut yang mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20 % dari seluruh luas HGU yang diubah menjadi HGB.
Untuk saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumut masih menghitung dan melakukan audit potensi perkiraan kerugian keuangan negara dari perbuatan tersebut.
Dengan dari hasil penyidikan serta berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, Kasipenkum Husairi mengatakan, para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ujar Kasipenkum Husairi
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa lebih rendah dari tuntutan JPU
Baca SelengkapnyaSalah satu terdakwa yang dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis penjara adalah mantan Kadinsos Kota Makassar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id