

Jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK fisik tahun 2020 adalah sebesar Rp16.245.067.888 yang dialokasikan untuk Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar Rp1.596.073.000, untuk Sub Bidang PAUD Rp1.933.699.000, untuk Sub Bidang Sekolah Dasar Rp8.769.461.000, dan untuk Sub Bidang SMP Rp4.755.843.000.
ujar Adre.
Atas temuan di lapangan, dan dari hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara diperoleh kerugian negara sebesar Rp4.758.476.924,05 yang terdiri dari kelebihan pembayaran Rp1.196.267.759,38 dan pengeluaran dana DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp3.562.209.164,67.
Kejati Sumut
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id