

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah berinisial N pada Selasa, 3 September 2024. Tersangka N ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, SH, MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Tos A Tarigan, SH, MH yang membenarkan penahanan N mengatakan tersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengaha tahun anggaran 2023.
Dari informasi yang dihimpun Tim Pidsus Kejati Sumut, lanjut Yos A Tarigan, tersangka N mengumpulkan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah. Tersangka selanjutnya memerintahkan para kepala UPTD Puskesmas tersebut melakukan pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan dana Taktis Dinas Kesehatan.
Dari praktik yang dijalankan tersangka N diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum pada Penggunaan BOK Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2023.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan,"
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id