

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan perkara kasus ayah pukul anak kandung melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), Selasa 27 Februari 2024.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan mengatakan, perkara dimaksud berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.
Tersangka AA semula dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan korban SS, putri kandungnya yang masih duduk di bangku TK.
“Sepulang kerja, tersangka menghampiri korban yang sedang asik bermain dengan kedua adiknya. Dia (SS) disuruh minta uang ke kakek korban (Hr) untuk membeli rokok,” kata Yos.
Tidak lama kemudian korban kembali dan memberitahukan kalau kakeknya, Hr belum pulang kerja. Namun tersangka tiba-tiba emosi hingga memukul dan menendang buah hatinya.
Korban SS pun menceritakan perbuatan ayahnya tersebut ketika kakeknya pulang. Tak terima dengan perbuatan AA, Hr membawa cucunya membuat laporan pengaduan ke kepolisian.
Upaya mediasi antara para pihak pun membuahkan hasil. Tersangka dan pihak korban pun sepakat berdamai setelah dilakukan mediasi di Aula Kantor Cabjari Deli Serdang, Labuhan Deli.
story.kejaksaan.go.id
Yos menambahkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAMPidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Selain karena sudah berdamai, lanjut Yos, penghentian penuntutan dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
“Berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi. Pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula,” pungkas Yos.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id