

Tim jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menerapkan TFT, Plt Sekretaris DPRD Riau, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September sampai dengan Desember 2022. Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan TFT sebagai saksi pada Rabu 15 Mei 2024.
Tim Jaksa Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status TFT dari saksi menjadi tersangka. Tim Jaksa Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan TFT selaku Plt. Sekretaris DPRD Riau (Pengguna Anggaran) yakni dengan cara memerintahkan saksi K (PPTK) dan saksi MAS (Bendahara Pengeluaran) untuk langsung mencairkan anggaran Perjalanan Dinas bulan September hingga Desember 2022 ke Bank BRK tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dari saksi EN selaku Koordinator Verifikasi.
Perbuatan itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Atas perbuatan tersangka TFT yang tidak mampu mempertanggungjawabkan pencairan sesuai peruntukannya, negara telah dirugikan sebesar Rp2.343.848.140.
Tersangka TFT disangkakan telah melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TFT ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-02/L.4.5/Fd.1/05/2024 tertanggal 15 Mei 2024.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, TFT ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id