

Tim jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau menerapkan TFT, Plt Sekretaris DPRD Riau, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September sampai dengan Desember 2022. Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan TFT sebagai saksi pada Rabu 15 Mei 2024.
Tim Jaksa Penyidik menemukan dua alat bukti yang sah untuk meningkatkan status TFT dari saksi menjadi tersangka. Tim Jaksa Penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan TFT selaku Plt. Sekretaris DPRD Riau (Pengguna Anggaran) yakni dengan cara memerintahkan saksi K (PPTK) dan saksi MAS (Bendahara Pengeluaran) untuk langsung mencairkan anggaran Perjalanan Dinas bulan September hingga Desember 2022 ke Bank BRK tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu dari saksi EN selaku Koordinator Verifikasi.
Perbuatan itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Atas perbuatan tersangka TFT yang tidak mampu mempertanggungjawabkan pencairan sesuai peruntukannya, negara telah dirugikan sebesar Rp2.343.848.140.
Tersangka TFT disangkakan telah melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
TFT ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-02/L.4.5/Fd.1/05/2024 tertanggal 15 Mei 2024.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, TFT ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru.
JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id