

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Bank Pemerintah, Selasa 27 Februari 2024.
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, menjelaskan bahwa tersangka berinisial HPH merupakan petugas marketing bank milik pemerintah.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kasi Penkum, tersangka langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Kalimantan Selatan Nomor: PRINT-228/O.3.5/Fd.2/02/2024 Tanggal 27 Februari 2024.
Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
ujar Kasi Penkum
Setelah proses persyaratan kredit terpenuhi, dilakukan penginputan ke system BRISPOT yang akan diverifikasi oleh kepala unit. Setelah diyakini persyaratan sudah lengkap maka pinjaman debitur akan cair.
Dana pinjaman debitur kemudian digunakan sebagian dan atau seluruhnya oleh tersangka HPH.
Bahwa buku Tabungan dan kartu ATM di pegang oleh pelaku kredit topengan/tempila atau calo/pihak eksternal untuk beberapa hari kemudian akan menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM debitur ke tersangka untuk digunakan sebagai dana talangan/tombokan pembayaran angsuran pinjaman debitur yang sudah terealisasi.
Atas bantuan dari petugas bank dimaksud, pelaku memberikan imbalan berupa uang kepada tersangka Rp500 ribu sampai Rp 48 juta. Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian Rp6.592.723.270
Tersangka terancam pidana pasal PRIMAIR: Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Subsidiair: Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id