Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengeksekusi dua terpidana kasus tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Selasa 7 Mei 2024. Eksekusi dilakukan setelah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Kedua terpidana tersebut adalah Wahyu Setyo Pranoto S.H.,S.I.K.,M.I.K, mantan Kabag Ops Polres Malang, dan Bambang Sidik Achmadi,S.H, mantan Kasat Samapta Polres Malang. Keduanya dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo.
Wahyu Setyo Pranoto dan Bambang Sidik Achmadi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, mengalami luka berat, dan luka yang menyebabkan berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.
Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Sementara, Bambang Sidik Achmadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Vonis Wahyu Setyo Pranoto tertuang pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 923 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023. Sementara, hukuman Bambang Sidik Achmadi tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 922 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023.
"Bahwa Tim JPU selaku eksekutor telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara professional dan berdasarkan pada SOP yang ada, dimana selama proses kegiatan eksekusi terhadap terpidana berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,"
ujar Kajati Jatim, Dr Mia Amiati SH MH CMA.
Adapun Tim JPU yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan eksekusi tersebut, diantaranya Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H. (Asisten Pidana Umum Kejati Jatim), Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H. (Kasi Oharda Pidum Kejati Jatim), Edi Budianto, S.H., M.H. (Kasi Teroris Pidum Kejati Jatim).
Ada pula Agus Eko Wahyudi, SH., MH. (Kasi Pidum Kejari Kab. Malang), Rendy Aditya Putra W, SH., MH (JPU Kejari Kab. Malang), Bima Haryo, SH. ( Kasi A pada seksi intelijen Kejari Kab. Malang)
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022. Kerusuhan terjadi setelah pertandingan sepak bola antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Dalam laga itu, Arema tunduk dengan skor 2-3.
Setelah pertandingan, penonton masuk ke lapangan. Polisi kemudian menembakkan gas air mata ke arah penonton di tribun. Penonton yang panik berebut keluar hingga berdesak-desakan.
Dalam peristiwa, setidaknya 135 orang meninggal dunia.
- Eko Huda
Kejaksaan Agung, melalui Kapuspenkum Ketut Sumedana, menggarisbawahi empat poin penting dalam putusan MK tersebut.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan menyatakan bangga dengan gerak cepat tersebut.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan agar jajarannya selalu waspada. Jaksa Agung meminta jajarannya tidak lengah sedikit pun.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik pada JAM PIDSUS kembali memeriksa 1 saksi terkait perkara korupsi 109 ton emas.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengatakan, periksaan terhadap keempat saksi dilakukan pada Selasa, 20 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKelima saksi tersebut diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa dua saksi terkait kasus komiditi emas.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru, 4 terdakwa telah diadili dalam kasus ini.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaAset yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 meter persegi.
Baca SelengkapnyaTujuh Perintah Harian ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Baca Selengkapnya