Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) bersama Kejaksaan Negeri Bekasi menerima pengembalian uang kerugian negara senilai Rp7 miliar dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah angkatan 2020-2022 pada Universitas Mitra Karya (Umika) Bekasi.
Terdakwa dalam kasus korupsi PIP tersebut adalah Dr. H. Suroyo selaku Rektor UMIKa periode 2020-2021 dan Dr. H. Sri Hari Yoga, S.H., M.Si.
kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Dr. Dwi Agus Arfianto, S.H., M.H., dalam jumpa pers di Media Center Kejati Jabar, Bandung, Jumat, 1 November 2024.
Dalam menjalankan perbuatannya, para terdakwa melakukan pemotongan terhadap dana bantuan PIP yang ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp13.496.700.000.
Menurut Aspidsus Kejati Jabar, uang pengganti tersebut sementara akan dititipkan pada Kejaksaan Negeri Bekasi di Bank Syariah Indonesia. Saat ini proses persidangan terhadap terdakwa masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Uang akan dieksekusi pada saat perkara telah berkekuatan hukum tetap," ujar Aspidsus Kejati Jabar.
Sebagai informasi, Suroyo yang saat ini menjalani proses persidangan, didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Dwi.
Dakwaan kedua, Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta pegawai di bidang teknis yang sedang menangani hal-hal mendesak tetap menjalanakn WFO
Baca Selengkapnya
Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id