Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan dua orang tersangka diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK) pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng, Senin 6 Januari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, penyidik mentetapkan dua orang tersangkan yakni, NM yang merupakan pegawai bank dengan jabatan Mantri dan RR yang berperan sebagai calo perkreditan.
"Penetapan dilakukan usai penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status NM dan RR sebagai tersangka,"
ujar Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin.
Penetapan status tersangka terhadap NM dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 pada 6 Januari 2025.
Sedangkan terhadap RR, Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 pada 6 Januari 2025.
Dalam melakukan pebuatannya, tersangka NM dan RR secara bersama-sama menggunakan modus operandi Kredit Topengan, di mana tersangka RR atas sepengetahuan tersangka NM mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain.
Kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka RR untuk kepentingan pribadinya. Selanjutnya dengan modus operandi Kredit Tempilan, di mana tersangka RR dalam pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan uang hasil dari pencairan kredit digunakan oleh nasabah/debitur dan sebagian digunakan oleh tersangka RR.
Selanjutnya atas rekomendasi dan kepecayaan kepada tersangka RR, tersangka NM menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari nasabah.
Akibat adanya penyimpangan pelaksanaan kredit usaha yang dilakukan kedua tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,8 miliar.
- Sandy Adam Mahaputra
*Dua Pegawai Bank BUMN di Pekanbaru Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif Rp 8 MiliarModus tersangka dengan merekayasa data pengajuan kredit
Baca SelengkapnyaPenyidik melakukan tindakan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari kedepan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.
Baca SelengkapnyaTersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaPara tersangka mengajukan fasilitas kredit modal kerja dengan mendirikan 47 perusahaan yang kegiatan usahanya fiktif.
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel mengungkap tersangka menjalankan aksinya dalam 5 modus yang melibatkan data 134 nasabah
Baca SelengkapnyaTak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ely, hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaAdapun modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan melakukan transaksi fiktif.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan yang dilakukan para tersangka negara mengalami kerugian mencapai Rp6,1 miliar.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka merupakan pegawai di BRK Syariah Capem Hangtuah sementara satu tersangka berstatus kepala KUD*
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatan tersangka DJI menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125,98 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaModusnya adalah tersangka berperan sebagai mengumpulkan persyaratan dan pemalsuan kepemilikan tempat usaha debitur.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka AH dan sejumlah terdakwa dan terpidana menyebabkan kerugian PT Surveyor Indonesia sekitar Rp 20 miliar
Baca SelengkapnyaTersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaDua tersangka yang dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Timur tersebut adalah TN alias AN dan AA.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaDua tersangka itu antara lain Direktur Utama PT RBT berinisial SP dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT berinisial RA.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKejati NTB masih mencari satu orang tersangka berinisial MSL yang sedang dalam pencarian tim penyidik
Baca SelengkapnyaSementara total kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp22 miliar.
Baca SelengkapnyaMY menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan, dana SPP kepada kelompok perempuan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaKajari Kabupaten Tegal meminta Jaksa Penyidik untuk menyelidiki terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana KUR salah satu bank BUMN.
Baca Selengkapnya