

Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan dua orang tersangka diduga terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi (TPK) pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng, Senin 6 Januari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan, penyidik mentetapkan dua orang tersangkan yakni, NM yang merupakan pegawai bank dengan jabatan Mantri dan RR yang berperan sebagai calo perkreditan.
ujar Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Salahuddin.
Penetapan status tersangka terhadap NM dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 pada 6 Januari 2025.
Sedangkan terhadap RR, Penetapan Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 pada 6 Januari 2025.
Dalam melakukan pebuatannya, tersangka NM dan RR secara bersama-sama menggunakan modus operandi Kredit Topengan, di mana tersangka RR atas sepengetahuan tersangka NM mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain.
Kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka RR untuk kepentingan pribadinya. Selanjutnya dengan modus operandi Kredit Tempilan, di mana tersangka RR dalam pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan uang hasil dari pencairan kredit digunakan oleh nasabah/debitur dan sebagian digunakan oleh tersangka RR.
Selanjutnya atas rekomendasi dan kepecayaan kepada tersangka RR, tersangka NM menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari nasabah.
Akibat adanya penyimpangan pelaksanaan kredit usaha yang dilakukan kedua tersangka, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,8 miliar.
Ruangan sengaja disegel dalam rangka pengamanan jelang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id