Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan area permakaman umum Desa Salit, Kecamatan Tigapanah tahun 2019 sebesar Rp3miliar.
“Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo menetapkan 4 tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Ika Lius Nardo, Sabtu 3 Agustus 2024.
Adapun keempat tersangka korupsi permakaman umum pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Karo tersebut, yakni Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan, dan Jamaludi Ginting.
Berikut poin-poin temuan Kejari Karo:
Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih
Baca Selengkapnya
Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id