

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan area permakaman umum Desa Salit, Kecamatan Tigapanah tahun 2019 sebesar Rp3miliar.
“Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo menetapkan 4 tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Ika Lius Nardo, Sabtu 3 Agustus 2024.
Adapun keempat tersangka korupsi permakaman umum pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Karo tersebut, yakni Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan, dan Jamaludi Ginting.
Berikut poin-poin temuan Kejari Karo:
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id