

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyelamatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp1 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyerahan Kredit Sektor Pertanian, Perburuhan dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021.
Kepala Jaksa Negeri (Kajari) Bengkalis melalui Kasi Intelijen, Resky Perdana Romli, SH, MH mengatakan pengembalian uang tersebut diserahkan oleh Tersangka US melalui Istrinya yang didampingi Penasihat hukum kepada Tim Jaksa Penyidik.
"Selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti (BB)/dalam perkara ini, dari hasil pengembalian dalam waktu sementara akan dititip pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujar Resky.
ucapnya.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung proses eksekusi.
Baca SelengkapnyaAALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaPemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaBinsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id