Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menyelamatkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp1 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyerahan Kredit Sektor Pertanian, Perburuhan dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA. 2021.
Kepala Jaksa Negeri (Kajari) Bengkalis melalui Kasi Intelijen, Resky Perdana Romli, SH, MH mengatakan pengembalian uang tersebut diserahkan oleh Tersangka US melalui Istrinya yang didampingi Penasihat hukum kepada Tim Jaksa Penyidik.
"Selanjutnya dilakukan penyitaan guna dijadikan barang bukti (BB)/dalam perkara ini, dari hasil pengembalian dalam waktu sementara akan dititip pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Bengkalis," ujar Resky.
Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan suatu langkah baik dalam proses penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya menitikberatkan pada pidana badan, namun juga bagaimana pemulihan kerugian Negara itu dapat memuat.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan dan selanjutnya perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru,"
ucapnya.
- Sandy Adam Mahaputra
Uang pengganti ini berasal dari empat terpidana kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka merupakan pegawai di BRK Syariah Capem Hangtuah sementara satu tersangka berstatus kepala KUD*
Baca SelengkapnyaTersangka MS langsung ditahan di Lapas Klas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan
Baca SelengkapnyaKejari Rohil Provinsi Riau, menerima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dari perkara korupsi Pendapatan dan belanja kepenghuluan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa uang itu dimaksudkan untuk mengondisikan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca SelengkapnyaKerugian negara akibat perbuatan korupsi dana bantuan Program Indonesia PIntar di UMIKA Bekasi ditaksir mencapai Rp13,4 miliar
Baca SelengkapnyaUang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
Baca SelengkapnyaPerbuatan dua tersangka YR dan YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta.
Baca SelengkapnyaDengan pengembalian tadi, maka sisa yang belum dikembalikan sebesar Rp4,2 miliar lebih.
Baca SelengkapnyaKajari Kabupaten Tegal memerintahkan enam Jaksa Penyidik untuk mendalami perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa.
Baca SelengkapnyaAgar lebih optimal, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal TPPU
Baca SelengkapnyaPenipuan bermula saat pedagang meminjam uang Rp5 juta namun tak kunjung dikembalikan.
Baca SelengkapnyaBidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menyelematkan sedikitnya Rp7,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaUsai memeriksa saksi J, Tipidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkannya sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaLYL adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Eekonomi Nasional (PEN) untuk proyek peningkatan jalan Lerahinga-Banitobo di Kabupaten Lembata, NTT.
Baca SelengkapnyaPengembalian dilakukan melalui keluarga dan kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaTersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Baca SelengkapnyaAset yang dilakukan sita eksekusi adalah tanah seluas 19.996 meter persegi.
Baca SelengkapnyaAset-aset yang telah disita tersebut akan dilakukan pelelangan untuk menutupi kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh Dewi Maria.
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaTak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, kata Ely, hal itu tergantung alat bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaTersangka merupakan dalang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp2,3 miliar.
Baca SelengkapnyaKinerja Kejaksaan selama 10 tahun terakhir diapresiasi Presiden Joko Widodo dalam pidato jelang HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Gedung DPR RI.
Baca SelengkapnyaKajari Kabupaten Tegal meminta Jaksa Penyidik untuk menyelidiki terkait dugaan korupsi penyalahgunaan dana KUR salah satu bank BUMN.
Baca Selengkapnya