Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman pidana mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa 5 Maret 2024.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Safrizal, terdakwa Mhd Rahmad, terdakwa Tgk Mansur, terdakwa Mahadir Muhammad, terdakwa Nur Fadli, dan terdakwa Nasrun alias Agam oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati,” kata Jaksa Febrina Sebayang saat membacakan tuntutan di Ruang Sidang Kartika.
JPU menilai keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer, yaitu pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan para terdakwa antara lain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. JPU menilai tidak ada hal-hal yang meringankan para terdakwa.
Kasus ini bermula dari penangkapan Luthfi di Bandara Internasional Kuala Namu pada Kamis 21 September 23, sekitar pukul 05.30 WIB oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Saat diperiksa, Luthfi mengatakan bahwa sabu-sabu yang disita diperoleh dari seseorang bernama Aris, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Luthfi juga menginformasikan bahwa Aris kembali akan mengiriman sabu-sabu.
Selain itu, Luthfi juga memberikan nomor telepon temannya yang bernama Aris. Berdasar informasi dari Luthfi, polisi melakukan penyelidikan untuk menangkap Aris serta jaringannya.
Pada Jumat 27 September 2023, polisi mendapatkan informasi bahwa orang yang bernama Aris berada di sekitaran Kota Langsa dan diduga membawa sabu-sabu. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut atas keberadaan Aris tersebut.
Pada Selasa 3 Oktober 2023, sekitar pukul 07.00 WIB, polisi menggerebek satu unit mobil Daihatsu warna silver dengan nomor polisi BL 1138 KY yang diduga digunakan Aris untuk membawa sabu-sabu.
Aris tak berada di mobil tersebut, namun polisi berhasil mengamankan Safrizal dan Mahadir Muhammad. Polisi juga menyita barang bukti berupa dua karung warna putih yang masing-masing berisi 20 bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan huruf China merek Dagang Yin yang dibalut dengan kertas karbon warna biru berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 20.000 gram netto (20 kg).
Polisi juga mendapati sebuah plastik bening yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik teh warna hijau bertuliskan huruf China merek Dagang Yin yang dibalut dengan kertas karbon warna biru berisikan sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5.000 gram netto (5 kg).
Saat diinterogasi, Safrizal mengaku mengajak Mahadir Muhammad untuk mengambil sabu-sabu dengan menggunakan mobil Daihatsu warna silver bernomor polisi BL 1138 KY dari Aris yang disuruh oleh Wardi (dalam lidik).
Safrizal dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp135 juta dari Wardi. Kemudian Safrizal akan memberikan uang rokok kepada Mahadir Muhammad.
Safizal juga mengaku akan mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada Mhd Rahmad yang telah menunggu di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur.
Sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menangkap Mhd Rahmad dan Tgk Mansur saat hendak menerima sabu-sabu yang akan diantarkan oleh Safrizal dan Mahadir Muhammad.
Setelah diinterogasi, Mhd Rahmad dan Tgk Mansur mengaku disuruh oleh Nasrun alias Agam untuk menerima sabu-sabu dari Safrizal yang kemudian akan diantarkan kepada penerima, yaitu Nur Fadli, di sekitaran Kota Langsa.
Polisi kemudian membawa Mhd Rahmad dan Tgk Mansur untuk menangkap Nur Fadli di Jalan Lintas Medan–Banda Aceh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Hingga akhirnya polisi menangkap Nur Fadli pada saat hendak menerima sabu-sabu tersebut dari Mhd Rahmad dan Tgk Mansur.
Saat diinterogasi, Nur Fadli mengaku disuruh oleh Nasrun alias Agam, yang merupakan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, untuk menerima narkoba dan membawanya ke penerima yang ada di Lampung.
Berdasar keterangan itu, polisi berkoordinasi dengan pimpinan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan sekitar pukul 23.00 WIB menjemput Nasrun alias Agam.
- Eko Huda Setyawan
Amar tuntutan JPU ialah menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa hukuman mati.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Bireuen menilai M dan A terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika karena telah mengedarkan sabu-sabu.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka disangka melanggar UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati
Baca SelengkapnyaTerdakwa F melalui penasihat hukumnya, Samsul Bahri, menyatakan akan melakukan pledoi atau pembelaan.
Baca SelengkapnyaPara tersangka ditangkap karena menguasai, memiliki atau membawa tanpa izin narkotika jenis sabu seberat 106 Kg dalam sebuah kapal di Perairan Pongkar, Karimun.
Baca SelengkapnyaModusnya sampai ada paket murah dan terkadang diberikan gratis dulu untuk mendapatkan pecandu baru.
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Bireuen mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim PN Bireuen karena memvonis seumur hidup terhadap dua terdakwa narkotika.
Baca SelengkapnyaPermohonan empat perkara tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaKejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaAfrizal harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer
Baca SelengkapnyaTim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil amankan 5 buronan asal Kejari Fakfak.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaUang miliaran rupiah tersebut di antaranya mengalir kepada tiga mantan pejabat Distamben Lahat
Baca SelengkapnyaRM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek
Baca SelengkapnyaAdapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaPelaksanaan lelang aset tersebut berupa 12 (dua belas) unit mobil dan 3 (tiga) unit motor.
Baca Selengkapnyapengadilan menetapkan terpidana didakwa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsidair 4 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan LR dilakukan untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan perkara
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti atas nama Tersangka FL kepada JPU Jaksel.
Baca SelengkapnyaBerikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaHafrizal mengaku sebagai sepupu kandung dari Halimah Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham dan Dirut PT BSS.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI memeriksa 2 tersangka dan 11 saksi, 7 di antaranya istri para tersangka.
Baca Selengkapnya