

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Dompu Kota tahun 2021, berinisial AH selaku PPK dan Yr selaku kontraktor pelaksana.
ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu, Burhanuddin, S.H., dalam keterangannya, Senin 21 Oktober 2024.
"Kami akan melayangkan panggilan ulang kepada tersangka Y,"
imbuhnya
Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pembangunan Puskesmas Dompu Kota dilakukan tahun 2021 dengan nilai proyek Rp7,597 miliar. Proyek dengan pagu anggaran Rp8,05 miliar ini dikerjakan PT Citra Andika Utama asal Kabupaten Bima.
Gedung baru Puskesmas Dompu Kota yang dipersoalkan masih dimanfaatkan pemerintah untuk layanan kesehatan masyarakat di simpang traffic light Swete Kelurahan Bali Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id