

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang secara resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua (Tahap II) dalam kasus dugaan kekerasan seksual anak, eksploitasi seksual anak, dan penyebaran konten asusila.
Tersangka adalah Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K, alias Fajar alias Andi, mantan Kapolres Ngada.
Penyerahan dari penyidik Ditreskrimum Polda NTT dilakukan di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Kupang, pada Selasa 10 Juni 2025.
Perkara yang awalnya ditangani Kejati NTT ini kini dilimpahkan ke Kejari Kota Kupang untuk proses penuntutan.
Fajar diduga melakukan tindak pidana secara berulang terhadap tiga anak korban berinisial IBS (6 tahun), MAN (16 tahun), dan WAF (13 tahun) di Kota Kupang, antara Juni 2024 hingga Januari 2025.
Modus operandi yang digunakan melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa, tipu daya, serta melibatkan pihak lain untuk mengatur pertemuan dengan korban. Lebih parah lagi, tersangka juga merekam sebagian aksi kekerasannya dan menyebarkannya melalui situs gelap (dark web).
Wakil Kepala Kejaksaan NTT Ikhwan Nul Hakim, mengatakan tersangka Fajar diduga kuat telah melakukan sejumlah tindak pidana berupa kekerasan seksual terhadap anak.
katanya.
Kejaksaan menjerat tersangka dengan pasal-pasal berat dari UU Perlindungan Anak, UU TPKS, dan UU ITE. Untuk korban IBS, ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Sementara untuk korban MAN dan WAF, ancaman pidananya juga mencapai 15 tahun penjara.
Saat ini, Fajar kembali ditahan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari terhitung sejak 10 Juni 2025. Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang menegaskan komitmen penuh untuk menangani kasus kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini secara objektif, transparan, dan profesional guna memberikan keadilan bagi korban.
Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaBPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaPengamat hukum menilai keputusan PN Batam mengabulkan gugatan Perdata MT Arman 14 menjadi preseden buruk penegakan hukum
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id