Keempat tersangka tersebut yaitu ME mantan Bupati Seluma periode 2005-2010, M mantan Sekretaris Daerah Seluma periode 2003-2011. Lalu
RA eks Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2004-2009 dan DH eks Kepala ATR/BPN Kabupaten Seluma periode 2006-2012.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha menjelaskan, kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Seluma pada 2007 melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Sembayat yang rencananya akan dipergunakan untuk pabrik semen.
Kemudian pada 2008 pembangunan pabrik semen tidak jadi dilaksanakan, selanjutnya atas inisiatif ME yang pada satu itu selaku Bupati Seluma untuk dilakukan perjanjian tukar menukar tanah.
Yakni tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma yang berlokasi di Kelurahan Sembayat dengan tanah pribadi milik ME yang berlokasi di areal perkantoran.
"Proses tukar menukar tanah ini kemudian diduga tidak memenuhi prosedur yang berlaku," ucap Eka Nugraha dalam keterangan, Senin 14 Oktober 2024.
Tanah yang menjadi objek tukar menukar diduga tidak jelas lokasinya, dan tidak melalui kajian yang semestinya dari tim pelaksana yang telah dibentuk.
"Tim pelaksana tersebut, yang terdiri dari tersangka DH dan M diduga tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh, termasuk dalam hal meneliti alasan serta pertimbangan tukar menukar tanah tersebut,"
imbuh Eka.
Kejari Seluma
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik, sebesar Rp19.557.175.697 yang berasal dari barang negara/daerah berupa tanah yang berkurang seluas 199.681 M² yang disebabkan adanya kegiatan tukar guling.
Dalam perkara ini para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Sandy Adam Mahaputra
Perbuatan tersangka telah menyebabkan kerugian negara dengan taksiran nilai mencapai Rp2.582.035.800.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut melimpahkan berkas terdakwa kasus korupsi senilai Rp50 Miliar dalam kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU.
Baca SelengkapnyaSelain itu, Kejagung turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya.
Baca SelengkapnyaKasus pengelolaan tambang ini, menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara 2010–2014 di wilayah penambangan Provinsi Sumsel.
Baca Selengkapnya"Adapun saksi yang diperiksa berinisial FT selaku Direktur Utama PT Sulinggar Wirasta," kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaKejari Lahat menargetkan pelimpahan berkas dari enam tersangka dan seluruh barang bukti akan selesai pekan depan
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa pada Selasa, 5 Maret 2024 tersebut berinisial DU selaku Kasubdit Transportasi Darat pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI
Baca SelengkapnyaRangkaian tindak pidana korupsi ini juga melibatkan mantan Bupati Samosir, Mangindar Simbolon.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkn lima tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah untuk pekerjaan jalan tol Cisumdawu.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan saksi yang diperiksa berinisial AE selaku Komisaris PT Teras Purai Tanajaya.
Baca SelengkapnyaTersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baca SelengkapnyaKerugian kasus ini mencapai Rp1 miliar. Dua tersangka telah disidangkan.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca Selengkapnya