

Keempat tersangka tersebut yaitu ME mantan Bupati Seluma periode 2005-2010, M mantan Sekretaris Daerah Seluma periode 2003-2011. Lalu
RA eks Ketua DPRD Kabupaten Seluma periode 2004-2009 dan DH eks Kepala ATR/BPN Kabupaten Seluma periode 2006-2012.
Kepala Kejaksaan Negeri Seluma, Eka Nugraha menjelaskan, kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Seluma pada 2007 melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Sembayat yang rencananya akan dipergunakan untuk pabrik semen.
Kemudian pada 2008 pembangunan pabrik semen tidak jadi dilaksanakan, selanjutnya atas inisiatif ME yang pada satu itu selaku Bupati Seluma untuk dilakukan perjanjian tukar menukar tanah.
Kejari Seluma
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Kantor Akuntan Publik, sebesar Rp19.557.175.697 yang berasal dari barang negara/daerah berupa tanah yang berkurang seluas 199.681 M² yang disebabkan adanya kegiatan tukar guling.
Dalam perkara ini para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id