

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan dua orang tersangka perintangan penanganan perkara (obstruction of justice) tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasai komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019-2023.
Penetapan status tersangka sekaligus penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel tersebut dilakukan pada Senin, 2 Juni 2025.
ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi, S.H, M.H dalam konferensi pers, Senin, 2 Juni 2025
Dua tersangka obstruction of justice tersebut adalah inisial MO selaku Penasihat Hukum serta MH selaku Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa Pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin.
Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.
Dengan temuan tersebut, tim penyidik meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka. Sebelum dilakukan penetapan tersangka, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang.
Kini langkah penyidikan perkara dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain terkait dengan dokumen lain.
Aspidsus Kejati Sumsel menjelaskan tersangka MH dan MO secara bersama-sama membuat skenario pada saat penyidik melakukan penyidikan Tipikor pada program Internet Desa di Dinas PMD Kab Muba Tahun Anggaran 2019-2023.
"Dalam proses penyelidikan, MO dan MH telah bersama-sama dan bersepakat membuat skenario dan mengarahkan fakta untuk memberikan keterangan yang tidak benar dengan tujuan agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap," ujar Umaryadi.
Tersangka MH, lanjut Umaryadi, saat pemeriksaan oleh penyidik dinilai memiliki perasaan khawatir bahwa fakta dirinya diduga telah menerima uang hasil dari kegiatan Internet Desa ini akan terungkap.
Dengan membuat fakta palsu, tersangka MH berusaha agar dirinya bisa lolos dari penetapan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dugaan pengkondisian atau skenario dari fakta tidak benar yang disampaikan MH dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) itu terungkap dalam persidangan.
Kejaksaan.go.id
Dengan penetapan tersangka, MO selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Palembang dari tanggal 2-21 Juni 2025. Sementara tersangka MH ditahan dalam perkara lain.
Para tersangka disangka melanggar Kesatu : Pasal 21 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Kedua Pasal 22 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaKejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id