

Kejaksaan Tinggi Papua kembali lagi menahan satu tersangka berinisial BH yang terlibat dalam kasus perkara dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp188 miliar.
Tersangka BH ditahan terkait dugaan korupsi Kredit Modal Kerja (KMK) kontruksi fiktif pada Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Pania, Provinsi Papua Tengah, Rabu 25 September 2024.
Tim Penyidik Kejati Papua menetapkan BH sebagai tersangka karena yang bersangkutan terlibat aktif menyetujui permohonan kredit, yang mana permohonan kredit tersebut tidak layak atau tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan dan dicairkan oleh Bank Papua cabang Enarotali.
Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya Penyidik Kejati Papua langsung menetapkan BH sebagai tersangka dan telah ditahan di Lapas Kelas II A Abepura untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id