

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumsel.
Identitas tersangka adalah berinisial BHW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan/pekerjaan LRT di Sumsel.
Kejati Sumsel
Untuk selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap BHW selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober di Rutan Klas I Pakjo Palembang.
Adapun modus operandi tersangka BHW sebagai Pelaksana Kegiatan yaitu Konsultan Perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagian fiktif.
Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka lain yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id