Better experience in portrait mode.
Dirut PT Perentjana Djaja jadi Tersangka Baru Korupsi LRT Sumsel

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumsel.

Identitas tersangka adalah berinisial BHW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja. Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

Dirut PT Perentjana Djaja jadi Tersangka Baru Korupsi LRT Sumsel
Dirut PT Perentjana Djaja jadi Tersangka Baru Korupsi LRT Sumsel

Berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan/pekerjaan LRT di Sumsel.

“Tim Penyidik meningkatkan status BHW semula dari saksi menjadi tersangka,”
ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan tertulis, Kamis 26 September 2024.

Kejati Sumsel

Dirut PT Perentjana Djaja jadi Tersangka Baru Korupsi LRT Sumsel

Untuk selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap BHW selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober di Rutan Klas I Pakjo Palembang.

Adapun modus operandi tersangka BHW sebagai Pelaksana Kegiatan yaitu Konsultan Perencana, dalam pelaksanaan kegiatannya ditemukan adanya beberapa kegiatan yang dimarkupkan dan sebagian fiktif. 

Dirut PT Perentjana Djaja jadi Tersangka Baru Korupsi LRT Sumsel
Dirut PT Perentjana Djaja jadi Tersangka Baru Korupsi LRT Sumsel

Tersangka BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka lain yang diduga aliran dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimarkup. 

Dirut PT Perentjana Djaja jadi Tersangka Baru Korupsi LRT Sumsel

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.