Better experience in portrait mode.
Bagi-Bagi <i>Rice Cooker</i> Saat Kampanye, 2 Caleg Dihukum 6 Bulan Penjara

Bagi-Bagi Rice Cooker Saat Kampanye, 2 Caleg Dihukum 6 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara untuk Ca, M, dan F, tiga terdakwa kasus Pidana Pemilu. Ca dan M merupakan calon legislatif (caleg) dari partai nasional, sementara F merupakan seorang keuchik atau kepala desa.

Bagi-Bagi Rice Cooker Saat Kampanye, 2 Caleg Dihukum 6 Bulan Penjara

Dalam putusan yang dibacakan di PN Bireuen, Senin 26 Februari 2024, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan membagi-bagikan rice cooker saat kampanye.

Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun serta denda Rp1.000.000, subsidair 15 hari kurungan.

Sementara, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada F. Keuchick salah satu desa di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, itu juga dihukum membuat klarifikasi di papan pengumuman desa bahwa rice cooker yang telah diserahkan kepada masyarakat merupakan bantuan negara, bukan bantuan caleg. Klarifikasi harus dibuat dalam waktu 3×24 jam.

Majelis Hakim memutuskan barang bukti rice cooker dikembalikan ke penerima. Majelis Hakim juga memerintahkan kartu nama caleg dimusnahkan. Sedangkan buku yasin bersampul foto caleg dan flash disk berisi video tetap terlampir dalam berkas perkara.

Ketiga terdakwa menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan banding. Sebelumnya, JPU menuntut tiga terdakwa untuk dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta untuk Ca dan M dan denda Rp10 juta terhadap F.

Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddi Maryadi, S.H.,M.H, menyatakan, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan aturan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memberikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan masyarakat memilih peserta Pemilu tertentu.

Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah mencederai rasa keadilan dalam masyarakat karena telah membagikan rice cooker saat kampanye dan mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tertentu.


“Tentunya perbuatan ini dapat merusak mental masyarakat yang selalu dibiasakan diberikan sesuatu barang untuk mempengaruhi pilihan mereka, sehingga hilangnya objektifitas dalam menentukan pilihan,” Deddi Maryadi, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen.