Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Aceh, menjatuhkan vonis 6 bulan penjara untuk Ca, M, dan F, tiga terdakwa kasus Pidana Pemilu. Ca dan M merupakan calon legislatif (caleg) dari partai nasional, sementara F merupakan seorang keuchik atau kepala desa.
Dalam putusan yang dibacakan di PN Bireuen, Senin 26 Februari 2024, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan membagi-bagikan rice cooker saat kampanye.
Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun serta denda Rp1.000.000, subsidair 15 hari kurungan.
Sementara, Majelis Hakim memberikan hukuman tambahan kepada F. Keuchick salah satu desa di Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, itu juga dihukum membuat klarifikasi di papan pengumuman desa bahwa rice cooker yang telah diserahkan kepada masyarakat merupakan bantuan negara, bukan bantuan caleg. Klarifikasi harus dibuat dalam waktu 3×24 jam.
Majelis Hakim memutuskan barang bukti rice cooker dikembalikan ke penerima. Majelis Hakim juga memerintahkan kartu nama caleg dimusnahkan. Sedangkan buku yasin bersampul foto caleg dan flash disk berisi video tetap terlampir dalam berkas perkara.
Ketiga terdakwa menerima putusan tersebut. Sedangkan JPU menyatakan banding. Sebelumnya, JPU menuntut tiga terdakwa untuk dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp20 juta untuk Ca dan M dan denda Rp10 juta terhadap F.
Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddi Maryadi, S.H.,M.H, menyatakan, perbuatan para terdakwa sangat bertentangan dengan aturan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang memberikan uang atau materi lainnya untuk mengarahkan masyarakat memilih peserta Pemilu tertentu.
Perbuatan ketiga terdakwa dinilai telah mencederai rasa keadilan dalam masyarakat karena telah membagikan rice cooker saat kampanye dan mengarahkan masyarakat untuk memilih caleg tertentu.
“Tentunya perbuatan ini dapat merusak mental masyarakat yang selalu dibiasakan diberikan sesuatu barang untuk mempengaruhi pilihan mereka, sehingga hilangnya objektifitas dalam menentukan pilihan,” Deddi Maryadi, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bireuen.
- Eko Huda Setyawan
Adapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum meminta Kejari TTU agar tidak terpengaruh kepentingan politik dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi rekayasa dana reses DPRD Kabupaten TTU.
Baca SelengkapnyaKegiatan Bakti Sosial ini dilaksanakan sebagai wujud perhatian dan kepedulian dari Kejaksaan RI terhadap masyarakat umum.
Baca SelengkapnyaZR menerima uang tersebut dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya sudah ditangkap dalam perkara suap/gratifikasi 3 hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.
Baca SelengkapnyaJaksa telah menaikkan status kasus ini ke tingkat penyidikan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaTujuh mantan anggota PPLN Kuala Lumpur yang diduga melakukan penambahan dan pemalsuan DPT pada pemilu 2024 akan segera disidang.
Baca SelengkapnyaUang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.
Baca SelengkapnyaUang tersebut berasal dari dua perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga memeriksa satu tersangka untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaDiketahui dana hibah KONI sebesar Rp 30,24 miliar berasal dari APBD Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dari tahun 2021 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka tersebut, yakni Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan, dan Jamaludi Ginting.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Sumsel memanggil istri tersangka R untuk dimintai keterangan terkait rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaDalam sidang kali ini, JPU membacakan surat dakwaan untuk tiga terdakwa.
Baca SelengkapnyaTersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banjarmasin.
Baca SelengkapnyaTim JPU menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKejagung periksa 3 saksi baru dalam perkara korupsi impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKomite I DPR RI meminta Kejagung untuk terus meningkatkan pelaksanaan restorative justice dalam melaksanakan penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung terus mendalami perkara Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinisial UF, dkk.
Baca SelengkapnyaSelain HR, ada dua orang saksi lainnya yang diperika terkait kasus korupsi ini.
Baca SelengkapnyaMY menyetujui, mengalokasikan, dan mencairkan, dana SPP kepada kelompok perempuan yang tidak sesuai aturan dan ketentuan.
Baca Selengkapnya