

Wakil Jaksa Agung Sunarta mengatakan bahwa reformasi birokrasi merupakan jawaban dari terciptanya birokrasi pemerintah yang profesional, bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) serta penyelenggaraan negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara.
Hal itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan, Kamis 2 Mei 2024.
Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Wakil Jaksa Agung, menyatakan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional.
Yakni sebagai sarana melakukan perbaikan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi kelas dunia dan terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik.
Tak hanya itu, Reformasi Birokrasi juga jawaban dari peran organisasi pemerintah yang dituntut untuk adaptif dan responsif terhadap perubahan dunia.
“Tentunya dalam mengatasi tuntutan hal tersebut, organisasi Kejaksaan memiliki kewajiban agar seluruh insan Adhyaksa segera melakukan perubahan baik pola pikir, pola sikap dan pola tindak sehingga kita mampu untuk hadir dalam mewujudkan organisasi Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan mampu memberikan manfaat khususnya bagi masyarakat pengguna layanan Kejaksaan” ujar Wakil Jaksa Agung.
Salah satu program adalah peningkatan kesejahteraan bagi seluruh aparatur Kejaksaan melalui peningkatan tunjangan kinerja/remunerasi. Syarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan hal tersebut adalah:
Berdasarkan hal tersebut maka keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan parameternya Indeks Reformasi Birokrasi merupakan instrumen terpenting yang sampai saat ini belum dapat kita penuhi.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa indeks Reformasi Birokrasi sebagai nilai ukur terhadap keberhasilan Reformasi Birokrasi menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya aparatur dapat terus diperbaiki.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menyatakan terdapat 24 (dua puluh empat) indeksasi yang termasuk dalam ruang lingkup pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan sasaran terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah dan kolaboratif, serta terciptanya budaya birokrasi berakhlah dengan ASN yang profesional.
Pelaksanaan indeksasi tersebut pada tahun 2023 terjadi peningkatan nilai yaitu dari 76,69 menjadi 76,99 serta masih tetap dalam kategori “BB”. Hal tersebut masih belum mencapai target yang seharusnya adalah kategori “A”.
Hal tersebut disebabkan belum adanya pemahaman terkait pembagian tugas serta tanggungjawab indeksasi antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
“Untuk itu, saya minta dalam rangka peningkatan indeksasi Kejaksaan RI agar jajaran pada Kejaksan Tinggi Kalimantan Selatan memahami secara komprehensif tentang pentingnya indeksasi serta menindaklanjuti langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam rangka mendukung peningkatan indeksasi Kejaksaan RI,” ungkap Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung menjelaskan, pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI menitikberatkan pada tiga aspek. Yakni integritas, etos kerja dan semangat kerjasama.
“Instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan baik dari segi ketepatan waktu, keakuratan data yang pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di lingkungan Kejaksaan RI,” pungkas Wakil Jaksa Agung.
Dalam program kali ini, Kejaksaan menggunakan lahan seluas 33.754 Ha di Tambun Utara, Bekasi
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka adalah komisaris PT Sritek inisial ISL
Baca SelengkapnyaKejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id