

Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersepakat memperkuat tim koordinasi lintas lembaga yang akan fokus pada pengembangan strategi penanganan kasus, baik yang bersifat konvensional maupun yang melibatkan teknologi baru seperti kripto.
Tim ini diharapkan dapat memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik, tanpa menghambat proses keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
Kesepakatan ini muncul setelah Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menerima audiensi Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae di Ruang Kerja JAM-Pidum, Kejaksaan Agung, pada Jumat, 13 September 2024.
Audiensi itu dalam rangka koordinasi antar lembaga penegak hukum membahas penindakan tindak pidana di sektor perbankan.
“Penindakan harus tetap dilaksanakan dengan tegas, mengingat dampak langsungnya terhadap masyarakat yang kerap menjadi korban dalam tindak pidana terkait kripto," ujar JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Menurut JAM-Pidum, kolaborasi dalam penanganan kasus yang melibatkan barang bukti kripto penting dilakukan kedua lembaga. Terlebih penggunaan mata uang digital tersebut semakin marak dalam berbagai tindak pidana ekonomi.
Meskipun regulasi terkait mata uang kripto masih dalam tahap perkembangan, JAM-Pidum menegaskan penegakan hukum tidak bisa menunggu hingga regulasi selesai.
Puspenkum Kejaksaan Agung
Dalam audiensi juga dibahas implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), yang menitikberatkan pada koordinasi intensif antara OJK dan Kejaksaan dalam upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan perbankan, baik melalui penindakan administratif maupun melalui penyidikan oleh OJK.
Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa OJK memiliki peran penting dalam penindakan administratif terhadap pelaku tindak pidana perbankan. Namun, penyidikan untuk mengejar harta pribadi pelaku memerlukan kerja sama erat dengan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM).
“Melalui koordinasi yang kuat, diharapkan penegakan hukum dalam kejahatan keuangan dapat lebih komprehensif dan berkeadilan. Kerjasama ini mencakup pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana, yang mana melibatkan mekanisme penyitaan dan pemulihan aset yang dikelola oleh Kejaksaan,” imbuh Dian Ediana Rae.
Selain membahas implementasi UU PPSK, audiensi ini menyoroti pentingnya koordinasi lintas lembaga, terutama antara OJK dan Kejaksaan Agung, dalam menghadapi tantangan sektor keuangan yang semakin kompleks. Dian Ediana Rae menegaskan bahwa OJK mendukung penuh kerja sama yang lebih intensif dengan Kejaksaan untuk mempercepat proses penegakan hukum, baik di ranah administratif maupun pidana.
Selain itu, OJK juga berharap kerja sama ini mampu memperkuat pemulihan aset dalam kasus-kasus tindak pidana perbankan dan kripto, memastikan bahwa aset yang disita dapat segera dikembalikan kepada negara dan masyarakat.
Dengan berbagai langkah yang dilakukan, Kejaksaan Agung dan OJK berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi guna menghadapi kejahatan di sektor keuangan yang semakin canggih, serta memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada prinsip keadilan dan pemulihan kerugian.
Penegakan hukum yang komprehensif ini diharapkan dapat meningkatkan stabilitas sektor keuangan nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.
Tim penyidik Kejari Ambil juga menyita sejumlah dokumen dan ponsel milik Dirut dan Manager PT dok & Perkapalan Waiame
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang diserahkan penyidik kepada JPU Ridwan Mukti (RM) yang pernah menjabat Bupati Musi Rawas Tahun 2005 -2015.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id