

Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Medan menangkap Sri Palmen Siregar, terpidana kasus penipuan Rp5,7 miliar. Penangkapan dilakukan di areal parkir Basement Capital Building, Jalan Putri Hijau Medan, Selasa 9 Juli 2024.
Koordinator Intel Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa terpidana sudah ditetapkan masuk dalam DPO sejak enam bulan lalu setelah tidak pernah memenuhi panggilan yang dilayangkan JPU Kejari Medan.
“Setelah dicek ke alamat terpidana, yang bersangkutan tidak berada di tempat dan setelah dilakukan pelacakan pasca ditetapkannya sebagai DPO, terpidana terdeteksi berada di Medan dan berhasil diamankan di areal parkir Capital Building, saat diamankan terpidana tidak melakukan perlawanan,” tutur Yos A Tarigan, Rabu 10 Juli 2024.
Berdasarkan salinan putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, terpidana Sri Palmen Siregar dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp5,7 miliar terhadap korbannya.
Pada tingkat Pengadilan Negeri Medan, terpidana Sri Palmen Siregar dinyatakan terbukti melakukan penipuan. Sedangkan di tingkat Pengadilan Tinggi Medan, terpidana dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU.
“Namum Kejari Medan kemudian melakukan upaya hukum kasasi sampai akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menyatakan terpidana terbukti bersalah dan diganjar hukuman penjara selama 3 tahun kurungan,” jelas Yos A Tarigan.
Setelah diserahterimakan dengan jaksa eksekutor JPU Kejari Medan Eviyanti Panggabean, SH, terpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
Putri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id