

Tim Tabur Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan Dody Baswardojo, terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Rabu 20 Maret 2024.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Dody Baswardojo telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.
“Atas perbuatannya, terpidana Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko wajib membayar uang pengganti sebesar Rp963.750.000,” kata Kapuspenkum.
Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sambung Kapuspenkum, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” imbuh Kapuspenkum.
Saat diatangkap, Dody Baswardojo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. “Selanjutnya DPO dibawa ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai,” tambah Kapuspenkum.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
JAM-Pidum menyetujui 8 permohonan restorative justice yang diajukan 6 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa 3 orang pegawai Bank BJB dan BPD Jateng
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id