Tim Tabur Satgas SIRI Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengamankan Dody Baswardojo, terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Rabu 20 Maret 2024.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, Dody Baswardojo telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.
“Atas perbuatannya, terpidana Ir. Dody Baswardojo Bin Baswoko wajib membayar uang pengganti sebesar Rp963.750.000,” kata Kapuspenkum.
Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sambung Kapuspenkum, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun,” imbuh Kapuspenkum.
Saat diatangkap, Dody Baswardojo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. “Selanjutnya DPO dibawa ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai,” tambah Kapuspenkum.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Identitas Dody Baswardojo:
- Nama: Ir. DODY BASWARDOJO Bin BASWOKO.
- Tempat Lahir: Surabaya.
- Umur/ Tanggal Lahir: 54 tahun / 27 Juni 1951.
- Jenis Kelamin: Laki-laki.
- Kebangsaan: Indonesia.
- Tempat Tinggal: Jalan Bendul Marisi Selatan IV No. 8 Surabaya.
- Agama: Kristen.
- Pekerjaan: Wiraswasta.
- Eko Huda Setyawan
HPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years).
Baca SelengkapnyaJB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaTersangka ditangkap terkait perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Sungai Enok Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2012
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI menerima hasil audit BPKP terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaTerpidana langsung diantar ke Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus korupsi pekerjaan jalan lapis beton pada APDB 2014.
Baca SelengkapnyaPelaku meminta agar menyisihkan keuntungan e-Warung sebesar Rp2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021
Baca SelengkapnyaTim Tabur Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil amankan 5 buronan asal Kejari Fakfak.
Baca SelengkapnyaSejak tahun 2022 hingga 2024, korban dan keluarga besarnya telah mengalami kerugian berupa uang sebesar Rp1,5 miliar.
Baca SelengkapnyaBGA menjadi tersangka ke-22 dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Baca SelengkapnyaTerpidana melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 3,7 Milyar.
Baca SelengkapnyaTim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan telah menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca SelengkapnyaDiketahui dana hibah KONI sebesar Rp 30,24 miliar berasal dari APBD Kotawaringin Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dari tahun 2021 hingga 2023.
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca Selengkapnya